SURAKARTA (voa-islam.com), Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) mengirim surat aduan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) soal dugaan pelanggaran HAM oleh Walikota Surakarta FX. Hadi Rudyatmo.
Surat yang ditandatangani oleh Ketua DSKS Dr. Muinnudinnillah Basri,MA dan Sekretaris DSKS Suwondo, SE itu mengungkapkan kronologis dugaan pelanggaran HAM.
Surat itu dibacakan saat konferensi pers di kantor DSKS, dihadiri oleh Dadio Hasto, Yusuf Suparno, Endro Sudarsono anggota Divisi advokasi DSKS.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2017, bertempat di Kompleks Balaikota Surakarta telah dilaksanakan apel pagi yang dipimpin oleh FX. Hadi Rudyatmo selaku Walikota Surakarta dengan peserta dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
"Pada saat apel pagi tersebut walikota Surakarta mendikte peserta apel pagi lalu Peserta apel pagi menirukan Walikota Surakarta tentang ucapan selamat Natal dan tahun baru 2018," kata Dr. Muin dalam suratnya, Jumat (29/12/2017).
Lanjut Dr.Muin, berdasarkan bukti video yang bersumber dari akun Facebook Pemerintah Kota Surakarta yang diupload pada tanggal 23 Desember 2017 pukul 17.54 WIB, nampak bahwa peserta apel pagi ada yang beragama Islam terlihat ada peserta apel pagi yang berkerudung
Padahal, imbuhnya, menurut agama Islam mengucapkan Selamat hari raya besar agama selain agama Islam hukumnya adalah haram ( KEPUTUSAN FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) PROVINSI JAWA TIMUR No. Kep-02/SKF-MUI/JTM/XII/2014 tertanggal 22 Desember 2014)
Sementara itu, bahwa Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyatakan bahwa negara menjamin kebebasan beragama dan berkepercayaan (Pasal 28E jo Pasal 29 ayat 1).
"Bahkan, dalam Pasal 28I UUD 1945 dinyatakan bahwa kebebasan beragama tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun,"jelasnya.
Ketentuan itu, sambungnya, masih diperkuat lagi dalam Pasal 22 UU No 39/1999 tentang HAM. Setiap orang mempunyai kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan beragama. Hak ini mencakup kebebasan untuk menganut atau menetapkan agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri.
"Setiap orang memiliki kebebasan, apakah secara individu atau di dalam masyarakat, secara publik atau pribadi untuk memanifestasikan agama atau keyakinan di dalam pengajaran dan peribadatannya," tulis Dr Muin.
Lebih dari itu, terdapat pula dalam Undang undang no 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik Pasal (2): “Tidak ada seorang pun yang pantas menerima paksaan yang dapat mengurangi kemerdekaannya untuk memiliki atau untuk menganut sebuah agama atau sebuah kepercayaan berdasarkan pilihan sadarnya”.
Untuk itu, Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) memohon kepada Komnas HAM, Pertama, Untuk dilakukan penyelidikan dan investigasi atas dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Walikota Surakarta.
"Kedua, merekomendasi kepada pihak terkait untuk menindaklanjuti atas dugaan pelanggaran hukum, baik pelanggaran HAM dan atau tindak pidana umum, ataupun pelanggaran lainnya,"pungkasnya.
Selain surat, DSKS juga melampirkan satu buah video, satu buah foto, dan foto copy KTP sebagai bukti dan dokumen. (bilal/voa-islam)