BEKASI (voa-islam.com), Kuasa hukum dari Badan Hukum Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar mengaku akan mengajukan pra-peradilan atas penangkapan anggota FPI Bekasi oleh Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota.
Diketahui, Polres Metro Bekasi telah menangkap dan menahan satu dari empat anggota FPI, atas nama Boy Giandra pada Kamis (28/12), karena merazia toko obat di kawasan Pondok Gede, Bekasi.
"Kita akan melakukan Pra-peradilan segera, karena penangkapan tidak prosedural," kata Aziz kepada voa-islam, Bekasi, Sabtu (30/12/2017).
Bagi Aziz penangkapan dianggap tidak prosedural, karena anggota FPI dijemput aparat kepolisian tanpa didahului surat pemanggilan resmi. Selain itu, upaya pra-peradilan diagendakan Aziz setelah upaya pengajuan penangguhan penahanan gagal dilakukan terhadap kliennya. "Kami kecewa, klien kami disamakan melakukan kejahatan, penangguhan juga tidak dikabulkan,"cetusnya.
Aziz juga menjelaskan kliennya ditahan karena dianggap melakukan persekusi saat menggerebek toko obat. "Satu orang itu dianggap melakukan persekusi, dianggap melakukan perusakan, karena memasukkan obat kadaluarsa ke dalam ember berisi air," tandasnya.
Sebelumnya, dilaporkan ormas FPI melakukan razia terhadap sebuah toko obat di kawasan Pondok Gede, Jakarta Timur. Hal itu dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat tentang beredarnya obat keras Daftar G yang meresahkan masyarakat dan menyebabkan banyaknya aksi tawuran serta kriminalitas yang dilakukan anak-anak muda di Pondok Gede.
Rabu (27/12/2017) siang, FPI dan LPI Pondok Gede langsung meminta bantuan Muspika Kecamatan yang terdiri dari TNI dan Polri untuk mengamankan obat-obatan tersebut.
Penggerebekan itu berujung pada penangkapan empat anggota FPI oleh Kepolisian sehari setelahnya (28/12), karena dianggap melakukan persekusi.(bilal/voa-islam)