JAKARTA (voa-islam.com)—Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) prihatin dengan maraknya perzinaan serta gerakan kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Indonesia. Apalagi setelah Mahkamah Konstitusi menolak judicial review Aliansi Cinta Keluarga (Aila) Indonesia terkait sanksi untuk kasus perzinaan dan LGBT.
Abdurrahman Syagaff, Sekretaris Jenderal PP Parmusi sejak dua tahun lalu, Parmusi telah menyusun RUU Anti-LGBT dan sudah diserahkan kepada DPR.
“Parmusi jauh sebelumnya, sejak dua tahun lalu sudah menyiapkan RUU tentang Anti-LGBT. Dan kita sudah serahkan naskahnya kepada Dewan Perkawilan Rakyat Republik Indonesia. Sekarang masih dalam proses pembahasan. Kuncinya sekarang di DPR,” ungkap Abdurrahman baru-baru ini di Jakarta.
Menurut Abdurrahman, keputusan MK ini belumlah final. Ia meminta umat Islam untuk memperjuangkan anti-LGBT ini dalam bentuk RUU.
“Bagaimana hasilnya nanti, ini belum final. Keputusan MK ini belum final. Di DPR UU nya. Karena itu kita tetap senantiasa mengawal RUU itu dan kita komitmen karena zina, homoseksual itu dilarang dalam agama Islam. Dan itu menjadi agenda perjuangan kita. Perjuangan umat Islam Indonesia,” ungkap Abdurrahma.
Video Voa Islam TV:
*[Syaf/voa-islam.com]