JAKARTA (voa-islam.com)--Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Jakarta Timur, Senin (8/1/2018) mengagendakan pembacaan dakwaan kepada Jon Riah Ukur atau Jonru Ginting.
Dalam dakwaannya Jonru dijerat pasal 28 (2) UU ITE. Menurut kuasa hukum Jonru, Djudju Purwantoro SH, MH megungkapkan kejanggalan atas dakwaan kliennya.
"Dalam Dakwaannya Jonru dijerat pasal 28 (2) UU ITE. Setelah kami baca dakwaannya, banyak sekali kejanggalan-kejanggalan dalam uraian dakwaannya yang menurut kami penerapan pasalnya sangat tidak tepat, karena itu dapat dinyatakan batal demi hukum, kami akan mengajukan keberatan hukum (eksepsi) pada persidangan kedua selanjutnya," jelas Djudju dalam keterangan tertulis yang diterima Voa Islam, Senin (8/1/2018) pagi.
Menurut Djudju, Jonru adalah pegiat media sosial yang sangat terkenal di Indonesia karena daya nalar kritis konstruktifnya. Jonru selalu menulis gagasan-gagasan segarnya dalam menyikapi berbagai permasalahan bangsa dan negara.
"Tidak hanya kritik konstruktif yang ia tulis di akun media sosial fan page Facebooknya nya, ia juga memiliki jiwa sosial yang sangat tinggi dengan melakukan kampanye kemanusiaan bagi masyarakat kurang mampu. Karena itu tidak heran jika pengagum (liker) Jonru di media sosial mencapai jutaan akun," ungkap Djudju.
Namun, lanjut Djudju, akibat tulisan-tulisan kritis konstruktifnya tersebut ia dikriminalisasi oleh sekelompok elit politik yang merasa terganggu kekuasaannya yang kemudian dilaporkan ke kepolisian.
"Jonru merupakan tokoh pegiat media sosial yang disegani dan dikagumi anak muda dan masyarakat umum, karena itu, banyak orang yang mendukung perjuangan Jonru untuk tetap produktif menulis. Penjara tidak akan pernah membungkam idealisme perjuangan masyarakat guna memperbaiki penyimpangan-penyimpangan politik di negeri tercinta ini. Mari dukung Jonru dan banjiri persidangannya," papar Djudju.* [Syaf/voa-islam.com]