JAKARTA (voa-islam.com), Sidang kedua terhadap aktivis media sosial Jon Riah Ukur atau Jonru hari ini Senin (15/1) kembali digelar untuk kedua kalinya di PN Jakarta Timur. Sidang itu rencananya mengagendakan Pembacaan Nota Keberatan (Eksepsi) oleh Penasehat Hukumnya.
Penasehat Hukum mengaku telah menemukan banyak kesalahan formil yang dilanggar oleh Jaksa dalam menyusun Dakwaan, di antaranya yakni; pertama, penerapan pasal yang saling bertentangan satu sama lain. Dakwaan Kesatu Jaksa menerapkan ketentuan peraturan khusus yaitu Pasal 28 Ayat (2) jo. Pasal 45A Ayat (2) UU ITE dan Dakwaan Kedua menerapkan Pasal 4 huruf b angka 1 jo. Pasal 16 UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, tetapi pada Dakwaan Ketiga Jaksa menerapkan Pasal 156 KUHP.
"Dakwaan Kesatu dan Dakwaan Kedua menggunakan ketentuan khusus, sedangkan Dakwaan kesatu & Dkawaan Kedua tersebut merupakan lex specialis dari Dakwaan Ketiga pasal 156 KUHP, " kata Koordinator
TIM ADVOKASI MUSLIM (TAM) JONRU, Djudju Purwantoro, S.H., M.H., CLA., CIL. dalam penjelasannya, Jakarta, Senin (15/2/2018).
Menurut Djuju, berdasarkan Pasal 63 Ayat (2) telah diatur dan ditentukan jika ada perbuatan yang diatur dalam ketentuan umum dan ketentuan khusus maka ketentuan khusus lah yang digunakan, sebagaimana asas lex specialis derogate lex generalis.
"Ini salah satu syarat materiil yang harus dipenuhi dalam penyusunan Dakwaan yang cermat, jelas dan lengkap,"ungkapnya.
Kedua, lanjut Djuju, Jaksa memanipulasi peristiwa dalam uraian Dakwaannya, di sana tertulis suatu percakapan antara Akbar Faisal dengan Jonru pada acara ILC tentang asal usul orang tua Jokowi, yang kemudian dijadikan suatu tindak pidana oleh Jaksa, tetapi Jaksa tidak menyantumkan locus dellicti pada uraian Dakwaannya, karena sebagaimana kita ketahuin ILC dilaksanakan di Hotel Borobudur Jakarta Pusat, tetapi Jaksa tidak memasukan lokasi acara ILC tersebut, maka seharusnya perkara Jonru ini disidangkan di PN Jakarta Pusat jika diskusi program ILC itu dimasukan dalam uraian Dakwaan.
"Berdasar analisis hukum kami, PN Jakarta Timur tidak memiliki kompetensi untuk memeriksa perkara Jonru terkait kompetensi relatif. Inilah yang kami maksud dengan memanipulasi peristiwa,"bebernya.
Penasehat Hukum berharap dari Eksepsi ini Majelis Hakim mengabulkannya karena memiliki cukup alasan hukum. Dan, masih banyak lagi Keberatan yang disampaikan dalam Eksepsi.
"Mari kepada masyarakat untuk membanjiri sidang Jonru guna memberikan dukungan moril kepada Jonru,"tandasnya. (bilal/voa-islam.com)