View Full Version
Selasa, 16 Jan 2018

Pokok Eksepsi Jonru

JAKARTA (voa-islam.com), Sidang eksepsi kasus tuduhan ujaran kebencian aktivis media sosial Jon Riah Ukur atau Jonru digelar pada Senin (15/1) di PN Jakarta Timur. Dalam eksepsinya, Penasehat Hukum menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) nomor: PDM-655/JKT.TIM/11/2017 tertanggal 28 November 2017 batal demi hukum.

"Atau setidak-tidaknya dakwaan dinyatakan tidak sah dan tidak dapat diterima," kata Tim Kuasa Hukum Jonru, Djudju Purwantoro dalam sidang pembacaan eksepsi di PN Jakarta Timur, Jakarta Timur, Senin (15/1/2018).

Kesimpulan itu ditemukan Penasehat Hukum setelah melihat penerapan ketiga pasal yang diancamkan terhadap Jonru. Djuju menilai penerapan pasal dalam tiga dakwaan itu tidak pas dan kabur.

Jonru dalam dakwaan disebut melanggar UU ITE, KUHP, dan UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Djuju mempermasalahkan mengapa jaksa mendakwa Jonru dengan tiga undang-undang yang berbeda untuk satu perbuatan yang sama.

"Pertama UU ITE, lalu KUHP, dan UU tentang (Penghapusan) Diskriminasi Ras dan Etnis. Ini tidak jelas, kabur semua dakwaannya. Secara materil juga tidak jelas, JPU tidak menjelaskan apa yang dimaksud pelanggaran materil yang dilakukan Jonru, ini tidak jelas dan kontroversial, "katanya

Diantara dakwaan yang dipersoalkan adalah Pasal 4 huruf B angka 1 juntco Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapus Diskriminasi, Ras, dan Etnis. Djudju menilai dalam postingan Jonru tidak ada yang menyinggung SARA melainkan perorangan.

"UU nomor 40 tahun 2008 itu ditunjukan kepada suatu golongan, ras dan etnis tapi di situ selalu disebut adalah Quraisy Shihab. Itu perorangan," jelasnya.

Sementara itu, pengacara Jonru lainnya Abdullah Alkatiri menyoal dakwaan Jonru menyinggung aliran Syiah. Al Katiri menegaskan Syiah bukanlah sebuah golongan. Menurut Al Katiri Syiah sudah difatwa sesat oleh MUI Jawa Timur. Oleh karena itu, tidak pas pasal yang didakwakan.

"Bicara soal Syiah itu bukan golongan, bahkan fatwa MUI Jatim bilang itu sesat. Bahkan sudah ada yurisprudensi nya pada kasus Madura bahwa Syiah itu sudah dianggap sesat,"katanya.

Al Katiri juga menyoal dakwaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo oleh Jonru. Al Katiri menyebut Jonru tidak mengkritik Jokowi sebagai Presiden. Sebab, saat itu Jokowi berstatus masih sebagai Calon Presiden

"Soal pak Jokowi disinggung itu sebelum Presiden, dia tidak ada penghinaan Presiden. Karena belum jadi Presiden masih calon. Dan itu pertanyaan dari Akbar Faisal dan Guntur Romli, bukan suatu kejadian. Kejadiaan itu saat dia meng-upload, bukan saat di ILC, jauh sebelumnya, jadi dakwaan itu kacau dan tidak jelas,"ungkapnya.

Al Katiri juga mengharapkan nota keberatannya bisa diterima oleh majelis hakim. "Saya harap dakwaan terhadap Jonru juga batal,"tandasnya.

Dakwaan Jaksa

Sebelumnya, JPU melakukan sejumlah dakwaan terhadap Jonru. Dakwaan ini menjadi pokok acuan eksepsi Penasehatt Hukum. Diantara dakwaannya adalah sebagai berikut.

1.Pada hari Jum’at tanggal 23 Juni 2017 dari rumah yang beralamat di Jl. Kerja Bakti No. 9 menggunakan Laptop merk Lenovo warna abu-abu tersambung koneksi internet melalui URL https://wwww.facebook.com/jonru.page/photos/a.143624529778.103413.68286339728/10155581867749729/?type=3&theater di halaman (Fan Page) Facebook milik terdakwa dengan nama JONRU GINTING, terdakwa telah menulis sebuah artikel disertai gambar foto QURAISH SHIHAB, dengan kalimat “QURAISH SHIHAB akan jadi Khatib Salat ID di Masjid Istiqlal. Shalat Idul Fitri Tahun ini. MARI LUPAKAN Istiqlal. Masih banyak Masjid lain. Carilah masjid yang khatib Shalat id-nya berahlaq lurus, ahlissunnah wal jamaah. Masa kita harus mendengar ceramah dari orang yang yang tidak mewajibkan Jilbab bagi Muslimah, berpendapat bahwa Rasulullah tidak dijamin masuk surga dan pemberla Karbala?” Lalu artikel yang disertai gambar tersebut oleh Terdakwa diposting atau disebarkan di Fab Page Facebook dengan nama JONRU GINTING secara publik yang dapat dilihat oleh siapa saja, sehingga postingan Terdakwa tersebut telah mendapat like (suka) sebanyak 25.796 orang dan telah dibagikan oleh 14.252 orang serta telah dikomentari oleh 7.300 orang yang isi komentarnya beragam.

2. Kemudian pada hari Selasa tanggal 15 Agustus 2017 dari rumahnya tersebut Terdakwa kembali menulis artikel disertai gambar dengan menggunakan laptop merk lenovo yang terkoneksi dengan jaringan internet, mengapload tulisan dengan URL https://www.facebook.com/jonru.page/photos/a.143624529728.103413.68286339728/10155767963234729/?type=3&theater di halam Fan Page Facebook milik terdakwa dengan nama JONRU GINTING, yang isinya “skakmat untuk orang2 syiah dan munafik. Ingat ya, syiah bukan islam. Mereka cuma ngaku-ngaku Islam. Jika syiah itu baik dan benar harusnya bangga dong sebagai orang syiah, ga perlu taqiyah betul? Orang-orang syiah dan munafik berkata, “dulu FPI bikin aksi bela ulama. Tapi ketika ulama seperti Quraish Shihab dihina oleh Jonru, kok FPI tidak membelanya? Hehe gue mau balik nanya nih, bong. Waktu ahok menista Al-Quran, Pak Quraish Shihab ada di mana ya? Apa dia ikut bersama barisan barisan para ulama dalam membela Islam? Kalo dia kagak ikut, berarti dia bukan bagian dari barisan pembela Islam, Jadi buat apa kami membelanya? Btw ane Cuma ngasih info, tapi ente sebut itu menghina, ente sebut itu fitnah. Ente masih punya otak?
Postingan Terdakwa tersebut telah mendapat like (suka) sebanyak 12.885 orang dan telah dibagikan oleh 2.037 orang serta telah dikomentari oleh 556 orang yang isi komentarnya beragam.

3. Bahwa pada hari kamis 17 Agustus 2017 dari rumahnya tersebut terdakwa kembali menuliskan artikel disertai gambar dengan menggunakan 1 (satu) Laptop merk Lenovo warna abu-abu yang terkoneksi dengan jaringan internet, mengupload tulisan melalui URL http://www.facebook.com/jonru.page/photos/a.143624529728.103413.68286339728/10155773588064729/?type=3&theater dihalaman (fan page) Facebook milik terdakwa dengan nama JONRU GINTING, yang isinya “1945 kita merdeka dari jajahan Belanda & Jepang. 2017 kita belum merdeka dari jajahan mafia china” #ayo selamatkan indonesia”. Postingan terdakwa tersebut telah mendapat like (suka) sebanyak 12.885 orang dan telah dibagikan oleh 2.037 orang serta telah dikomentari oleh 556 orang yang isi komentarnya beragam.

4. Kemudian pada hari Jum’at tanggal 18 Agustus 2017 dari rumahnya tersebut terdakwa dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) unit Laptop Merk Lenovo warna abu-abu yang terkoneksi dengan jaringan internet, mengupload tulisan melalui URL http://www.facebook.com/jonru.page/photos/a.143624529728.103413.68286339728/10155776321199729/?type=3&theater dihalaman (Fan Page) Facebook milik terdakwa dengan nama JONRU GINTING, kembali menulis artikel disertai gambar yang isinya “yang menjajah indonesia semuanya Non Muslim. Yang melawan penjajah mayoritas muslim, Kok ente bencinya sama muslim ? Jangan-jangan ente emang antek-antek penjajah. Sebab penjajah dulu hobi banget menuduh umat islam sebagai ekstrimis. Sama seperti ente sekarang yang menuduh umat islam sebagai teroris radikal dan anti NKRI. Kok bisa ya, antek-antek penjajah menuduh anti NKRI kepada para pejuang Indoensia ?. Selanjutnya artikel yang disertai gambar terebut oleh terdakwa diposting/disebarkan di Fan Page Facebook dengan nama JONRU GINTING secara publik yang dapat dilihat oleh siapa saja, sehingga postingan terdakwa tersebut telah mendapat like (suka) sebanyak 32.058 orang dan telah dibagikan oleh 12.763 orang serta telah dikomentari oleh 2.100 orang yang isi komentarnya beragam.

5. Bahwa lebih lanjut dalam acara Indonesia Lawyer Club (ILC) bertajuk Halal Haram Saracen yang diselenggarakan oleh TV One pada hari selasa tanggal 29 Agustus 2017 sekitar pukul 19.30 WIB sampai dengan 24.00 WIB yang dihadiri oleh terdakwa, saat itu GUNTUR ROMLI menyampaikan distatus facobook dengan nama JONRU GINTING menulis bahwa “NU (Nahdatul Ulama) telah menerima uang 1,5 Triliyun yang dikaitkan dengan pembubaran HTI”, lalu Akbar Faisal mengajukan pertanyaan kepada terdakwa “apakah benar saudara pernah menulis di facebook bahwa JOKOWI adalah satu-satunya calon presiden yang belum jelas siapa orang tuanya, sungguh aneh untuk jabatan sepenting Presiden, begitu banyak orang yang percaya kepada orang yang asal muasalnya serba belum jelas”, apakah betul pernah anda (terdakwa) posting ini, kemudian terdakwa menjawab “Benar”.

Dari uraian tersebut di atas diketahui objek-objek perbuatan Terdakwa yang dituduhkan oleh Penuntut Umum berdasarkan rumusan Pasal 64 ayat (1) KUHP adalah:

1. Perbuatan Terdakwa hari Jum’at tanggal 23 Juni 2017 objeknya adalah QURAISH SHIHAB;

2. Perbuatan Terdakwa hari Selasa tanggal 15 Agustus 2017 objeknya adalah SYIAH;
3.  Perbuatan Terdakwa hari Kamis Tanggal 17 Agustus 2017 objeknya adalah MAFIA CINA
4.  Perbuatan Terdakwa hari Jum’at Tanggal 18 Agustus 2017 adalah PENJAJAH
5.  Kehadiran Terdakwa dalam acara ILC di TvOne pada hari selasa tanggal 29 Agustus 2017 dikaitkan dengan peristiwa lain yang objeknya adalah NAHDATHUL ULAMA
6.  Peristiwa Terdakwa masih pada waktu yang sama di atas yang membenarkan postingan dilakukan oleh Terdakwa yang menyatakan “...JOKOWI adalah salah satunya calon Presiden yang belum jelas” objeknya adalah JOKOWI sebagai calon presiden. (bilal/voa-islam)


latestnews

View Full Version