JAKARTA (voa-islam.com), Tim Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri resmi menetapkan Ustadz Zulkifli Muhammad Ali LC sebagai tersangka ujaran kebencian (Hate Speech). Zulkifli dituding menyebarkan ceramah berisi ujaran kebencian.
Ustadz asal Payakumbuh itu membenarkan dalam keterangan resminya terkait beredarnya screenshot surat pemanggilan.
"Kepada seluruh saudara seimanku, doa antuna semua sangat diharapkan, karena tadi siang saya sudah mendapat panggilan resmi dari Mabes Polri untuk menghadap hari Kamis dan status saya sudah tersangka,"kata dalam keterangan resminya melalui pesan suara, Rabu (17/1/2018).
Ustadz Zulkifli mengaku memasrahkan kasus yang ia hadapi kepada Allah SWT. Ia menilai kasusnya hanya dapat diselesaikan dengan kuasa Allah SWT, ia berharap umat Islam mendoakannya sebagai jalan merubah situasi.
"Mohon doa antuna semua, semoga Allah SWT membebaskan saya, dan mendatangkan hikmah untuk kita semua, barakallahu fiekum,"tuturnya.
Ustadz Zulkifli Muhammad dikenal sebagai dai yang concern membahas isu akhir zaman. Ia juga kerapkali membahas kondisi umat Islam yang tertindas di belahan bumi lainnya seperti di Palestina dan Rohingya.
Rencananya Ustadz Zulkifli akan diperiksa di Kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di Tanah Abang, Jakarta pada Kamis, 18 Januari 2018. (bilal/voa-islam)