SOLO (voa-islam.com)--Peristiwa pelecehan seksual yang menimpa muslimah bercadar di Kota Solo, Jawa Tengah mengundang perhatian pakar hukum pidana Universitas Djuanda Bogor, Dr. Muhamamd Taufik.
Menurut taufik, kejadian tersebut setidaknya melanggar dua pasal sekaligus, yakni pasal 289 dan 296 KUHP tentang pelecehan seksual. Serta pelanggaran terhadap pasal 156a tentang pelecehan agama, karena korban yang disasar mengenakan pakaian muslimah dan bercadar. (Baca: Tragis, di Solo Muslimah Bercadar Jadi Sasaran Pelecehan Seksual)
Lanjutnya, kasus semacam ini masuk pada delik pidana biasa. Artinya polisi bisa bertindak tanpa menunggu adanya laporan dari pihak korban.
"Saya tegaskan, sifat deliknya pidana biasa. Artinya apa? Tanpa harus ada laporan masyarakat, tanpa ada keberatan korban, polisi sudah bisa bertindak dan menangkap pelaku," kata Taufik, Kamis (11/1/2017) pekan lalu.
Menurut Taufik, polisi seharusnya merespon cepat kasus ini, terlebih korban pelecehan memakai simbol agama. Jika tidak segera direspon ia khawatir akan menimbulkan instabilitas, keresahan masyarakat, bahkan ada tindakan main hakim sendiri.
“Potensi itu sangat mungkin terjadi karena masyarakat menganggap Polisi lamban dan tidak ada kepastian hukum,” tandasnya.* [Aan/Syaf/voa-islam.com]