JAKARTA (voa-islam.com), Sidang lanjutan kasus tuduhan Ujaran Kebencian oleh Ustadz Alfian Tanjung digelar pada Rabu (17/1/2018).
Sidang dengan agenda putusan Sela atas Eksepsi, memutuskan menolak seluruh Eksepsi Pengacara Terdakwa.
Penasehat Hukum Alfian Tanjung menghormati putusan sela yang dibacakan majelis hakim dimana amarnya menolak seluruh eksepsi atau keberatan atas dakwaan penuntut umum terhadap dugaan tindak pidana menyebarkan rasa kebencian dan pencemaran nama baik yang dilakukan Alfian Tanjung.
Dede Rudianto, salah satu pengacara yang ikut dalam sidang merasa kecewa atas diktum putusan tersebut, menurutnya, putusan itu tidak memenuhi rasa keadilan.
Meskipun begitu, kata Dede, putusan sela bukan sebuah kiamat yang membenarkan dugaan tindak pidana itu, masih ada proses pembuktian materil.
“Putusan sela kan hanya memeriksa formalitas surat dakwaan, apakah surat dakwaan tersebut, layak atau tidak, masih ada proses yang harus dibuktikan oleh penuntut umum mengenai unsur-unsur yang didakwa,” jelas Dede dalam keterangannya.
Sebagaimana diketahui, Alfian, didakwa oleh penuntut umum lantaran cuitannya menyatakan 85% kader PKI ada di PDIP. Atas cuitan tersebut, Alfian dilaporkan oleh Hasto Kristianto Sekjen PDIP ke Polda Metro Jaya. (bilal/voa-islam)