JAKARTA (voa-islam.com), Dai Pakar hadist Akhir Zaman, Ustad Zulkifli Muhammad Ali, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA.
Penetapan tersangka terhadapnya, menambah daftar panjang tokoh dan ulama yang terkena jeratan hukum, di antaranya Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Syihab, dan pemerhati masalah bahaya laten PKI, Ustadz Alfian Tanjung.
Salah seorang tim kuasa hukum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Ismar Syafruddin mengatakan bahwa sangat banyak pengaca pembela Muslim siap mengawal dan mendampingi Ustad Zulkifli.
“Insya Allah, banyak yang siap pasang badan demi ulama kita,” ujarnya.
Kendati demikian, advokat asal Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, yang sudah lama berkiprah di Jakarta itu, mengatakan pihak Ustad Zulkifli telah berkoordinasi langsung dengan Tim Pengacara Muslim, yang dikoordinatori Achmad Michdan.
Diketahui, publik dikagetkan dengan viralnya surat panggilan dan penetapan tersangka terhadap Ustadz Zulkifli Muhammad Ali,Lc,MA oleh Bareskrim Mabes Polri.
Kemudian melalui rekaman suara, Ustad Zulkifli membenarkan perihal informasi penetapan tersangkanya itu beredar di media sosial dan di sejumlah grup percakapan aplikasi WhatsApp, Rabu (17/1/2018).
“Kepada seluruh saudara seimanku, doa antuna semua diharapkan, karena tadi siang, saya sudah mendapat panggilan resmi dari Mabes Polri untuk menghadap hari Kamis, dan status saya sudah tersangka,” ujar ulama asal Payakumbuh, Sumatera Barat, itu. (bilal/voa-islam)