View Full Version
Kamis, 18 Jan 2018

Usai Diperiksa, Ustadz Zulkifli Diperbolehkan Pulang

JAKARTA (voa-islam.com), Seusai diperiksa penyidik Cyber Bareskrim Polri selama kurang lebih 4 jam, Ustadz Zulkifli Muhammad Ali keluar dari ruang penyidik. Ustadz Zulkifli diperiksa sebagai tersangka atas dugaan ujaran kebencian pada materi ceramahnya dalam sebuah video yang viral di media sosial.

Ustadz Zulkifli menjelaskan, perihal gambaran kekacauan yang akan terjadi di dunia seperti disampaikan dalam video ceramahnya itu berdasarkan hadist Nabi SAW.

"Masalah-masalah yang sebenarnya disampaikan itu tidak lepas dari hadits Nabi tentang akhir zaman," kata Ustadz Zulkifli di Bareskrim Polri, Kamis Sore (18/1/2018).

Ia menambahkan, di dalam hadist diterangkan bahwa akan terjadi kekacauan di Timur Tengah, maka kekacauan itu akan merata ke seluruh dunia. Termasuk di Indonesia, termasuk di Jakarta yang akhirnya dipertanyakan dimana letaknya oleh penyidik.

"Saya sampaikan ayatnya jelas, hadisnya jelas," cetusnya.

Terkait masalah KTP, Ustadz Zulkifli menegaskan bahwa hal tersebut pada saat itu memang sedang ramai pemberitaannya di media massa. "Masalah KTP, itu memang ramai di beritakan ketika itu," ujarnya.

Ketika ditanya penyidik terkait hadist yang dimaksud, Ustadz Zulkifli merekomendasikan kepada penyidik untuk membaca buku Ensiklopedi Akhir Zaman tulisan Syekh Doktor Mohammad Ahmad Al Toyor. "Lengkap di sana soal akhir zaman, soal kehancuran Amerika dan Israel," jelasnya.

Ustadz Zulkifli mengaku selama pemeriksaan berlangsung lancar  penuh kehangatan dan cair, dirinya juga merasa seperti di rumah sendiri. Lebih dari itu, Ustadz Zulkifli mengaku diperbolehkan kembali untuk terus melanjutkan dakwahnya oleh Penyidik. "Pak Dir, bilang dipersilakan kembali berdakwah,"katanya.

Saat berlangsung pemeriksaan, ratusan umat Islam dari berbagai ormas menyemut di depan gedung Cyber Bareskrim Polri memberikan dukungan untuk Uztadz Zulkifli. Aksi pengawalan pemeriksaan diwarnai oleh sejumlah orasi dari beberapa elemen.

Ketika pemeriksaan berlangsung, Ustadz Zulkifli didampingi oleh 40 penasehat hukum dari 120 advokat yang mendaftarkan diri sebagai penasehat hukum."Ruangnya sempit, jadi yang bisa masuk hanya 40 pengacara,"katanya.

Kendati diperkenankan pulang, Ustadz Zulkifli belum mau mengungkapkan statusnya setelah penyidikan. "Nanti saja ya, saya belum bisa membicarakan,"ungkapnya menjawab pertanyaan wartawan.

Konten Ceramah Yang Dipersoalkan

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memanggil Ustaz Zulkifli Muhammad Ali untuk diperiksa sebagai tersangka terkait video dakwahnya yang viral di media sosial.

Ceramah yang dipersoalkan Polri dalam video itu diantaranya adalah pernyataan bahwa akan terjadi kekacauan di Arab Saudi. "Maka ingatlah bencana gempa akan susul menyusul disana," kata Ustaz Zulkifli.

Ia juga mengatakan, akan terjadi pertumpahan darah di seluruh Timur Tengah dan adanya ancaman kehancuran ekonomi global, termasuk di Indonesia. Namun, beberapa negara Teluk masih aman, tapi nanti akan mereta semua termasuk Indonesia.

Oleh sebab itu, Zulkifli melanjutkan, akan terjadi krisis, keributan, dan kekacauan serta pembunuhan dimana-mana, termasuk Jakarta.

Kemudian, Ustadz Zulkifli mengkritik soal revolusi masyarakat China di Indonesia dan juga revolusi komunis yang berkolaborasi dengan Syiah. Dia menyebut, Indonesia akan diisi oleh orang-orang Cina Komunis.

"Apabila kita tidak bersiap-siap, tamat tidak mau bersatu, maka kita akan disembelih seperti saudara kita di Suriah, seperti saudara kita di Irak, saudara kita disembelih di Yaman," tuturnya.

Dimana saat ini, jutaan KTP dibuat di Cina, dan di Paris atas nama penduduk Indonesia. Yang nantinya mereka akan menginvasi Indonesia dengan melakukan kegaduhan dan kekacauan, dengan persiapan yang matang. Sehingga, masyarakat asli Indonesia akan tersingkirkan dari negerinya sendiri.

Dirinya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan dengan nomor Laporan Polisi : LP/1240/XI/2017/Bareskrim, tanggal 21 November 2017 lalu.

Ustadz Zulkifli dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. (bilal/voa-islam)


latestnews

View Full Version