View Full Version
Senin, 22 Jan 2018

TAAT: Penolakan Eksepsi, Bukan Bukti Alfian Tanjung Bersalah

JAKARTA (voa-islam.com), Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak eksepsi Penasehat Hukum (PH), Ustadz Alfian Tanjung atau Tim Advokasi Ustadz Alfian Tanjung (TAAT) pada Rabu (17/1).

Ada 11 keberatan yang disampaikan PH, tapi tidak satu pun yang diterima Majelis Hakim, terlepas pro kontra apa yang menjadi pertimbangannya.

Walaupun menurut PH  tidak beralasan dan tidak berdasar tetapi PH mau tidak mau menerima putusan tersebut pada agenda putusan sela yang lalu. PH juga menegaskan, walaupun eksepsi ditolak, tidak berarti Alfian terbukti bersalah.

"Perlu dipahami bersama bahwa eksepsi hanyalah keberatan mengenai aspek formil sarat sahnya surat dakwaan sebagaimana diatur dalam Pasal 143 KUHAP, bukan keberatan mengenai pokok perkara apakah Ust. Alfian bersalah atau tidak," kata Koordinator TAAT, Abdullah Al Katiri, S.H dalam keterangannya, Senin (22/1/2018).

Menurut Al Katiri, pokok perkara baru akan diperiksa pada agenda pemeriksaan saksi-saksi, Ahli dan terdakwa pada hari rabu (24/1) dan seterusnya, karena itu sampai agenda putusan nanti Alfian saat ini belum terbukti bersalah atau tidak.

"Kami dan masyarakat Indonesia yang simpati terhadap Ustadz Alfian, meyakini Ustadz Alfian tidak bersalah, apalagi delik yang dijadikan perkara hanyalah tweet yang tidak substantif,"jelasnya.

Al Katiri menilai nuansa penegakkan hukum atas Alfian lebih kental nuansa politiknya, karena pelaporkan Alfian adalah DPP PDIP sebagai suatu partai, bukan perorangan.

Sedangkan pasal yang disangkakan kepada Ust. Alfian adalah Pasal 27 Ayat (3) UU ITE, Pasal 310, 311 KUHP,  dimana mana Pasal tersebut adalah delik aduan individual atau perorangan yang bersifat absolut.

"Inilah salah satu poin Eksepsi  dan yang lain tentang penerapan Pasal 27 dan 28 UU RI No.19 Tahun 2016 tidak ada dasar hukumnya, karena UU RI No.19 tahun 2016 tidak mengatur Pasal 27 dan 28, dan  kesemua itu kami masukkan di dalam eksepsi kami, namun tidak diterima oleh Majelis Hakim,"bebernya.

Al Katiri mengatakan TAAT telah jauh-jauh hari menyiapkan strategi pembelaan dari berbagai aspek yang bertujuan membela Alfian dapat bebas dari segala dakwaan dan tuntutan hukum.

"Kami berharap kepada masyarakat untuk mendukung kami dan Ust. Alfian membela para Ulama, karena saat inilah perlawanan terhadap kezholiman yang lewat  hukum seperti kasus ini,"tandasnya. (bilal/voa-islam)


latestnews

View Full Version