JAKARTA (voa-islam.com), Bareskrim Mabes POLRI hari Rabu (24/01) akan memanggil saksi-saksi dugaan tindak pidana Persekusi terhadap Ustadz Abdul Somad, LC, MA.
Persekusi tersebut sudah dilaporkan di Bareskrim Mabes Polri sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi No. LP /1365/XII/2017/Bareskrim dengan Terlapor yaitu Sdr I Gusti Agung NGurah Harta, I Gusti NGR Arya Wedakarna, Ketut Ismaya, Jemima Mulyandari, Gus Yadi alias Agus Priyadi, Mocka Jadmika, Arif.
“Pada kesempatan kali ada empat orang saksi yang dipanggil, namun baru tiga saksi yang bisa hadir. Dimana saksi-saksi ini nantinya akan memberikan keterangan seputar persekusi terhadap Ustadz Abdul Somad, termasuk bagaimana status-status medsos para terlapor selama ini, makanya selain persekusi dikenakan juga pasal-pasal sebagaimana termaktub dalam UU ITE”, ujar Nasrulloh Nasution dari Tim Advokasi GNPF Ulama.
Dalam keterangannya, para saksi ini akan dimintakan keteranganya pada hari rabu esok tanggal 24 Januari 2018 di Bareskrim Polri dimana ini merupakan panggilan kedua untuk para saksi.
"Dikarenakan pada panggilan pertama pekan lalu para saksi berhalangan hadir, dikarenakan waktunya bertepatan dengan pemeriksaan saksi di Polda Bali,"ujar Nasrulloh.
Penasehat Hukum berharap perkara ini segera diperoses agar tidak menjadi preseden buruk bagi institusi penegak hukum di mata masyarakat.
"Karena di masyarakat saat ini beredar saling membanding-bandingkan penanganan perkara yang satu dengan yang lainnya yang ada kesan perbedaan dalam penanganannya, tutup Nasrulloh.
Diketahui, Ismar Syarifudin selaku Pelapor dalam laporannya menduga para terlapor telah melakukan dengan Ujaran Kebencian di Media Sosial dan atau Penghadangan dan atau Persekusi.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45a Ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 368 KUHP Ayat (1)dan atau Pasal 335 Ayat (1) Butir (1) KUHP dan atau Pasal 333 Ayat (1) butir (1) KUHP dan atau Pasal 59 Ayat (3) Huruf A, B, C dan D Jo Pasal 82a Ayat (1) dan Ayat (2) Perpu No. 2 Tahun 2017 tentang Ormas. (bilal/voa-islam)