View Full Version
Sabtu, 27 Jan 2018

Soal Kasus AWK, BK DPD RI Investigasi ke Bali

DENPASAR (voa-islam.com),  Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (BK DPD) Republik Indonesia menggelar dialog dan memverifikasi data serta fakta laporan terhadap salah satu anggota DPD asal Bali yakni I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK).

Hal itu menindaklanjuti laporan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Badung, MUI Jembrana dan Warga Muslim Candi Kuning Tabana Bali.

Kuasa hukum Pelapor, Zulkifli Ramly membenarkan kehadiran para anggota BK DPD RI ke Bali. Ramly sendiri adalah salah satu yang nanti akan ditemui oleh BK DPD RI dan akan dimintakan keteranganya seputar laporan yang dilakukan pada bulan juli 2017 lalu.

Pertemuan pada Jumat (26/01) itu dihadiri oleh Ketua BK DPD RI Mervin Is Komber, Wakil BK DPD Hendri Zainudin dan anggota BK DPD RI yakni Dedi Batu Bara, Fahira Idris, Harpinto Tanuwijaya, Andrianus Garu dan Basri Salama.

Sebelumnya pada medio awal tahun 2017 sampai dengan pertengahan, banyak masyarakat Bali yang mengadukan kepada BK DPD RI agar melakukan tindakan terhadap anggota DPD RI asal Bali yang bernama AWK dengan berbagai macam laporan.

"Tindakan-tindakan yang dilakukan oleh AWK sudah melewati batas dan tidak mencerminkan etika dari pada anggota DPD RI yang terhormat," kata Ramly.

Ramly menjelaskan bahwa kehadiran para anggota BK DPD kedepannya akan membuat putusan atas pengaduan masyarakat, masyarakat Bali sendiri sangat antusias terhadap kehadiran rombongan BK DPD.

"Masyarakat berharap agar hukum bisa ditegakkan dan pihak-pihak yang melakukan pelanggaran harus segera diberikan hukuman yang setimpal,"jelasnya.

Anggota Tim Advokasi GNPF Ulama, Nasrulloh Nasution menyatakan kehadiran para anggota DPD RI ke Bali ini adalah merupakan wujud dari respon positif lembaga atas aduan masyarakat dan hal ini harus diapresiasi.

Perlu diketahui, jauh sebelum kasus persekusi Ustadz Abdul Somad dengan salah satu terlapornya adalah AWK,  sudah ada laporan terhadap AWK dengan dua putusan DPD RI terhadapnya.

Dua putusan tersebut adalah Keputusan BK DPD RI nomor 5 tahun 2015 yang dikeluarkan pada tanggal 2 juli 2015 yang pada pokoknya memberikan teguran tertulis kepada AWK.

"Yang kedua adalah keputusan BK DPD RI No.3 tahun 2017, dikeluarkan pada tanggal 2 Maret 2017 yang pada pokoknya memberhentikan sementara AWK," tandas Nasrulloh Nasution. (bilal/voa-islam)


latestnews

View Full Version