SOLO (voa-islam.com)--Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) dan elemen umat Islam Surakarta menolak rencana pembangunan masjid raya di kawasan Taman Sriwedari Solo, Jawa Tengah, Ahad (28/1/2018).
Pembangunan masjid raya di lokasi tersebut dinilai rawan menimbulkan persolan di kemudian hari.
"Lokasi ini milik ahli waris, dan ahli waris tidak mengijinkan area ini untuk pendirian masjid. Kalau pemkot mau membangun harus dengan persetujuan ahli waris," ujar Endro Sudarsono, Humas Lasykar Umat Islam Surakarta (LUIS).
Endro Sudarsono menuturkan sebelumnya terjadi sengketa atas tanah yang dulunya sempat menjadi taman satwa dan juga taman hiburan rakyat (THR) itu. Namun sengketa tersebut dimenangkan oleh ahli waris Wiryodiningrat.
Bahkan Peninjauan Kembali (PK) dari pihak Pemkot Surakarta ditolak oleh Mahkamah Agung. Hal tersebut ditegaskann sebagaimana putusan PK MA No. 478-/PK/PDT/2015 pada Februari 2016. Pengadilan juga berulangkali memberi teguran pada pemkot dan pihak kraton yang tidak mengindahkan putusan itu.
"Maka dari itu, jika Pemkot nekat membangun, justru hal ini akan menimbulkan persolan di kemudian hari. Ingat, pendirian masjid itu harus didasari ketaqwaan, bukan kepentingan lain," katanya.
Menurutnya, masih ada alternatif lokasi lain untuk membangun masjid Raya Solo. Mislanya di lokasi bekas Mapolwil Surakarta yang jelas jelas merupakan tanah pemerintah.
"Kami mendukung pembangunan masjid Raya Solo, masih banyak lokasi lain yang tidak berpotensi menimbulkan masalah, misalnya di lahan eks Mapolwil Surakarta," pungkasnya.* [Aan/Syaf/voa-islam.com]