JAKARTA (voa-islam.com), Dewan Pertimbangan (Wantim) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menolak keras eksistensi Lesbian Gay Biseks Transeksual (LGBT) di Indonesia. Karena LGBT bertentangan dengan HAM, Pancasila, dan semua agama di Indonesia.
"Karena Indonesia berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila, dan berketuhanan yang Maha Esa. Tentunya semua agama di Indonesia tak setuju dengan hal tersebut," kata Anggota Wantim MUI, Sabriati Aziz saat jumpa pers hasil rapat pleno Dewan Pertimbangan (Wantim) MUI di Gedung MUI, Jakarta Pusat, Rabu (31/1/2018).
Karena itu, lanjut Sabriati, membahas persoalan LGBT cukup mendesak. Apalagi, saat ini DPR sedang membahas revisi UU KUHP dan di dalamnya akan ada perluasan pasal yang memuat perihal LGBT. Ia juga melihat ada upaya atau propaganda terkait LGBT yang mulai marak di Indonesia.
"Persoalan LGBT harus diakomodir dalam UU KUHP sebagai bentuk perlindungan terhadap bangsa Indonesia. Karena kalau tidak, ini menjadi bias dan luas. Karena ada semacam satu upaya untuk mempropagandakan. Kita tahu sendiri di Indonesia banyak organisasi yang mendukung LGBT tersebut," tuturnya.
Selain itu, Wantim MUI juga menolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Sabriati berpendapat ada beberapa poin yang harus dicermati dan tidak sesuai dengan norma-norma.
"Misalnya terkait dengan kekerasan kehidupan berkeluarga. Orientasinya ada pada orientasi gender. Kita berharap di sana harusnya ada tanggung jawab dari dalam keluarga tersebut. Itu yang salah satu kita soroti. Untuk itu, kita menganggap bahwa RUU terkait dengan penghapusan kekerasan seksual ini ditolak saja,"tandasnya. (bilal/voa-islam)