View Full Version
Selasa, 06 Feb 2018

Praperadilan Abraham Moses, Pihak Pemohon Terlihat Tidak Siap

JAKARTA (voa-islam.com), Sidang Praperadilan Penodaan Agama Islam dengan Tersangka Abraham Moses alias Saifudin Ibrahim hari ini, Selasa (6/2/2018) di PN Jakarta Selatan Jl. Ampera Raya No.133 Ragunan Jaksel, berlangsung singkat.

Pasalnya, pihak tersangka sebagai pemohon tidak siap, saksi-saksi yang seharusnya dihadirkan pada persidangan hari kedua itu ternyata tidak ada.

"Mereka minta ditunda lagi hari besok. Mereka berjanji akan menghadirkan dua orang saksi,"kata Pelapor Pedri Kasman dari Lembaga Dakwah Khusus PW Muhammadiyah (LDK PWM) DKI Jakarta, Jakarta Selasa (6/2/2018)

Sidang dimulai sekitar pukul 15.30 di PN Jaksel dihadiri kedua pihak. Padahal, sebelumhya hakim meminta sidang dimulai pukul 10.00, ternyata pihak pemohon baru datang sekitar jam 14.00. Kali ini Pemohon diwakili dua orang penasehat hukum, sementara pihak direktorat siber Mabes Polri juga diwakili dua orang kuasa hukum dari divisi hukum Mabes Polri.

Dalam persidangan, akhirnya hakim memutuskan sidang dilanjutkan besok Rabu, 7 Februari 2017 pukul 16.00. Jika sampai 16.30 pemohon tidak juga menghadirkan saksi, maka hakim akan melanjutkan agenda pembuktian dari pihak termohon dan hak pemohon untuk menghadirkan saksi dinyatakan sudah tak ada lagi.

Kuasa hukum termohon juga mempertanyakan list bukti yang diajukan pemohon. Namun, sampai sidang tadi daftar bukti itu tak kunjung ada.

"Dari kondisi ini terlihat pihak Tersangka sebagai pemohon tidak siap. Padahal waktu untuk praperadilan hanya 7 (tujuh) hari sejak sidang dimulai sesuai KUHAP,"ujar Pedri.

Sekedar diketahui, pelaku dugaan penodaan agama Islam, Pendeta Abraham Ben Moses alias Saifuddin Ibrahim mengajukan Pra-Peradilan. Abraham mempersoalkan proses pentersangkaan dan penangkapannya oleh Polri dan dia harap status tersangkanya dibatalkan.

Salah satu pihak pelapor adalah Lembaga Dakwah Khusus PW Muhammadiyah DKI Jakarta, diketuai oleh H. Moh. Naufal Dunggio dan Sekretaris Rasul Karim.

Dalam menangani kasus ini, Penasehat Hukum yang menyertai adalah Agung Rachmat Hidayat, SH, Denny Ardiansyah Lunis, SH, MH, Gufroni, SH, MH, Muhammad Ichsan, SH, MH, Fanny Khamza, SH, Azrai Ridha, SH, Dicky Syahfrizal Lubis, SH, dan Mashuri Masyhuda. (bilal/voa-islam


latestnews

View Full Version