View Full Version
Jum'at, 09 Feb 2018

Sidang Gugatan HTI, DR Daud Rosyid: Khilafah Ajaran Islam

JAKARTA (voa-islam.com), Sidang lanjutan gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terhadap Kemenkumham kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, pada Kamis, 8 Pebruari 2018.

Dalam agenda mendengarkan kesaksian Ahli, Dr. Daud Rasyid, seorang Ahli Syariah, dan Hadist, Dosen di UIN Syarif Hidayatullah hadir untuk memberi keterangannya sebagai salah satu saksi ahli.

Daud menjelaskan bahwa sistem pemerintahan Khilafah adalah ajaran Islam berdasarkan penjelasan Quran, hadis, dan ijma ulama. Khilafah juga sudah eksis sejak masa Sahabat Nabi Saw.

"Khilafah adalah ajaran Islam yang sudah dikenal sejak dulu dan hal itu sudah diketahui para ulama sejak lama dan disampaikan dalam banyak hadits", kata ahli, DR. Daud Rosyid, saat diminta keterangan di sidang PTUN Kamis (8/2/2018).

Daud menegaskan bukti tak terbantahkan tentang adanya Khilafah dalam sejarah kehidupan umat Islam telah diabadikan dalam kitab-kitab Tarikh yang ditulis oleh para ulama’ terdahulu hingga ulama’ mutakhir.

Kemudian, ia menyebutkan sejumlah kitab diantaranya Tarikh al-Umam wa al-Muluk karya at-Thabari; kitab  al-Kamil fi at-Tarikh karya Ibn Atsir;  al-Bidayah wa an-Nihayah karya Ibn Katsir;  Tarikh Ibn Khaldun karya Ibn Khaldun;  Tarikh al-Khulafa’ karya Imam as-Suyuthi dan  kitab at-Tarikh al-Islami karya Mahmud Syakir.

“Dalam rentang sejarah, selama 14 abad, tidak pernah umat Islam di seluruh dunia tidak mempunyai seorang Khalifah, dan Khilafah, kecuali setelah runtuhnya khilafah pada tanggal 3 Maret 1924 M,” katanya.

Daud pun mengungkapkan bahwa semua ulama kaum Muslim sepanjang zaman sepakat, bahwa adanya Khilafah ini adalah wajib. Jika Khilafah tidak ada, hukum menegakkannya bagi seluruh kaum Muslim adalah wajib.

"Dasar kewajibannya tidak didasarkan pada akal atau kesepakatan manusia, tetapi wahyu,"ujarnya.

Menurut Daud, HTI hanya menyampaikan ajaran Islam yang itu semua tertulis dalam kitab-kitab ulama, sudah sesuai. Ia juga menilai ajaran HTI bukan ancaman, tetapi memiliki fungsi untuk menjaga Indonesia.

"Hizbut Tahrir hanya menyampaikan ajaran Islam, khilafah jelas bukan merupakan ancaman bagi NKRI. Justru khilafah memiliki fungsi untuk menjaga Indonesia dari bentuk penjajahan," tegasnya.

Lebih dari itu, Daud berpendapat bahwa apa yang disampaikan oleh HTI sejauh ini hanya sebatas konsep, sebagaimana yang disampaikan oleh para ulama dalam kitab-kitab mereka.

"Sejauh sesuai bacaan saya, bahwa Hizbut Tahrir masih dalam konsep normatif. Hanya mereka memiliki organisasi tetapi mereka menyampaikannya secara normatif," jelasnya.

Sekedar diketahui,  HTI melakukan gugatan atas pemerintah terkait pencabutan SK Badan Hukum  Perkumpulan (BHP) ormas Islam secara sepihak. (bilal/voa-islam)


latestnews

View Full Version