View Full Version
Ahad, 11 Feb 2018

Pakar Syariah dan Psikolog Jelaskan Bahaya LGBT di Aceh

ACEH (voa-islam.com), Ketua Pengurus Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kabupaten Aceh Besar, Teuku Raja Fadhlullah, SE menegaskan fenomena Lesbian Gay Biseks Transeksual (LGBT) sudah sangat meresahkan masyarakat Aceh.

Demikian ia ungkapkan dalam  seminar “Bahaya Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) dalam Masyarakat” pada Sabtu (10/2/2018) di Aula Badan Perpustakaan dan Kearsipan Aceh.

Seminar itu digelar oleh PDPM Aceh Besar bekerjasama dengan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).

"Pergerakan mereka sudah mulai terang-terangan. Banyak generasi muda yang mulai terpengaruh," kata Fadhlullah seperti dalam keterangan yang diterima voa-islam.com.

Menurut Fadhlullah, seminar itu bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya LGBT, karena perilaku menyimpang ini dilarang syariat dan merupakan penyakit kejiwaan.

"Saya berharap orang tua, guru atau masyarakat mencegah dan menyelamatkan korban LGBT yang sudah terlanjur menyimpang,"ujarnya.

Ketua panitia pelaksana, Jonni Satria, ST menjelaskan bahwa kegiatan seminar menghadirkan sejumlah narasumber seperti Psikolog Dra Nurjannah Al Sharafi, MM, CHt yang membahas LGBT dari perspektif psikologi. Serta pakar syariah, Dr Ali Abubakar yang membahas perspektif syariat Islam.

Dalam penjelasannya, Ali Abu Bakar mengatakan LGBT adalah perilaku menyimpang, yang sangat hina dan diharamkan dalam syariat Islam. "Banyak ayat Al-Quran menceritakan kaum terdahulu yang menyimpang dalam perilaku seksual, sehingga Allah membinasakan mereka dengan letusan gunung berapi, dan hujan batu,"ungkapnya.

Sementara itu, Nurjannah Al Sharafi menegaskan bahwa LGBT bukanlah kodrat seperti yang dihembuskan sebagian aktivis HAM, tapi penyakit kejiwan yang bisa disembuhkan.

"Mereka yang sudah bergelut dalam linkungan LGBT menggunakan berbagai cara mencari simpati  berbagai kalangan,"katanya.

Nurjannah mengungkapkan berbagai cara penanganan perilaku menyimpang ini, diantaranya dengan pembinan terhadap pribadi pelaku LGBT, melalui psikoterapi, spiritual terapi (keagamaan), reprogramming dan behavior modification (lingkungan).

Menurut Nurjannah, perlu pendekatan personal kepada pelaku dengan melibatkan keluarga, masyarakat, sekolah, dan negara melalui undang-undang yang berpihak pada pembinaan karakter generasi sesuai dengan norma masyarakat.

"Pendekatannya harus holistik dan menyeluruh baik agamis, medis, psikologis, social dan cara lainya," tukasnya. (bilal/voa-islam)


latestnews

View Full Version