JAKARTA (voa-islam.com), Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak menilai pensahan RUU MPR, DPR, DPD (MD3) oleh DPR-RI membuat Indonesia mundur demokrasi di Indonesia.
"Bagi Saya UU MD3 dengan 3 tambahan pasal tersebut, menyeret Indonesia Ke era kegelapan demokrasi, ternyata Politisi kita ingin berkuasa Tanpa batas, bahkan mau mempersulit proses hukum dan memperoleh kekebalan hukum, dan anti kritik,"kata Dahnil dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (13/2/2018).
Diketahui, Revisi UU MD3 telah disahkan oleh DPR RI dengan tambahan pasal terkait DPR mendapatkan tiga kuasa tambahan, yakni pemanggilan paksa dalam rapat DPR, imunitas, dan bisa mengkriminalisasi penghinaan terhadap DPR.
Ketiga pasal tersebut adalah tambahan pasal 73 mengenai mekanisme pemanggilan paksa dengan bantuan polisi, tambahan pasal 122 mengenai langkah hukum Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) kepada siapa pun yang merendahkan DPR dan anggota DPR, serta tambahan pasal 245 pemanggilan dan permintaan keterangan penyidik kepada DPR harus mendapat persetujuan tertulis presiden dan pertimbangan MKD.
Menurut Dahnil, watak otoritarian menjadi virus yang menyebar dan menjangkit semua Politisi yang memiliki kekuasaan. DPR dan Parpol telah kehilangan otoritas moral untuk bicara Demokrasi serta Hak masyarakat Sipil yang ada didalamnya.
"Karena mereka secara berjamaah “membunuh” Demokrasi yang Sudah dibangun sejak reformasi lalu,"ujarnya.
Dahnil menegaskan bahwa publik tidak boleh berdiam diri, hak-hak dasar akan dengan mudah dirampas oleh mereka yang ingin memiliki kekuasaan tanpa batas, dan ingin memperoleh kekebalan hukum serta mengendalikan hukum tersebut.
"Saya akan memerintahkan seluruh Kader Pemuda Muhammadiyah untuk tidak memilih Partai Politik yang telah menyeret Indonesia Ke era kegelapan Demokrasi dan hukum tersebut,"tandasnya. (bilal/voa-islam)