SOLO (voa-islam.com), Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) menulis surat terbuka terkait kematian Muhammad Jefri yang diduga ditangkap Densus 88 Polri.
Surat terbuka tersebut diajukan kepada Presiden Jokowi, Kapolri, Ketua Komnas HAM, Ketua DPR RI, Ketua MUI Pusat, Ketua PP Muhammadiyah, dan Ketua PB NU.
Surat tersebut disampaikan langsung ke Mapolresta Surakarta, Jawa Tengah saat beraudiensi pada Selasa 13 Februari 2018.
Diberitakan, Muhammad Jefri ditangkap di Indramayu Jawa Barat pada tanggal 7 Februari 2018 oleh Densus 88 dan berakhir dengan kematian yang jenazahnya dimakamkan pada tanggal 10 Februari 2018.
"Kami dari Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) menyampaikan harapan kepada para pihak tersebut diatas, untuk membantu menjelaskan kepada publik sebab kematian Muhammad Jefri paska penangkapan tanggal 7 Februari 2018 hingga berakhir dengan kematian tanggal 10 Februari 2018 oleh Densus 88," kata Ketua Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS), Dr. Muinnudinnillah Basri, MA dalam suratnya, Selasa (13/2/2018).
Menurut DSKS, negara harus melindungi warganya dan bebas terhadap ancaman, tekanan fisik maupun psikis, termasuk segala bentuk penganiayaan, penyiksaan hingga menyebabkan kematian seseorang
"Kami dari DSKS meminta nengusut kematian Jefri dengan membentuk Tim Pencari Fakta Independen untuk mencari kebenaran secara jujur, proporsional dan profesional,"ujar Dr Muin.
DSKS menegaskan bahwa surat terbuka itu disampaikan, agar peristiwa kematian mirip Siyono warga Klaten tidak terulang dikemudian hari.
Selain ditandatangani oleh ketua Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) Dr. Muinnudinnillah Basri, MA, surat itu juga ditandatangani oleh Sekretaris DSKS,
Suwondo, SE.
Sementara Elemen Islam yang turut hadir dalam audiensi adalah DSKS dengan anggota Edi Lukito, SH, Endro Sudarsono, S.Pd, Dimas, dan Indro K, ST.
Kemudian, Aliansi Umat Islam Karanganyar dengan anggota Abu Hamro dan Joni. Serta, diterima Kasat Intel Kompol Bowo Haryanto. (bilal/voa-islam)