SOLO (voa-islam.com)--Wartawan media Islam online Panjimas Ranu Muda Adi Nugroho merilis kisah kriminalisasi yang menimpa dirinya. Pengalaman pahit itu dituangkan Ranu dalam bukunya Salam Jari dari Bui.
Sebelumnya Ranu dikriminalisasi atas kasus perusakan tempat maksiat Social Kitchen bersama sejumlah aktivis Islam. Ranu bahkan dituding sebagai provokator dalam peristiwa tersebut. Padahal saat itu Ranu tengah melakukan liputan, mengungkap bisnis maksiat yang telah meresahkan warga tersebut. Ironisnya Ranu justru dilempar ke jeruji besi. Beruntung majelis hakim memvonisnya tidak bersalah dan bebas.
Masa-masa di rumah tahanan (Rutan) Polda Jateng dan di Lembaga Pemasyrakatan (Lapas) Kedung Pane Semarang, Jawa Tengah tak disia-siakan Ranu. Berbekal kertas dan pena, Ranu menumpahkan rentetan peristiwa kriminalisasi yang dialaminy. Bobroknya penegakan hukum, dan segudang pengalamannya dalam membongkar beraneka rupa kemaksiatan yang menjamur di kota Solo.
"Dibalik jeruji besi, meskipun raga ini dibungkam, pikiran ini tak bisa dihentikan," katanya dalam peluncuran dan bedah buku Salam Jari Dari BUI, Jumat (16/2/2018) di Sekolah Tinggi Islam Al Mukmin (STIM) Ngruki, Sukoharjo.
Ranu berharap buku itu dapat menginspirasi umat Islam dan khususnya jurnalis Muslim dalam mengungkap kemaksiatan. Sebab tanpa kepedulian umat islam terutama jurnalis muslim, kemaksiatan akan tetap merajalela.
"Kalau tidak ada yang mengungkap kemaksiatan itu akan semakin merajalela," pungkasnya.* [Aan/voa-islam.com]