SLEMAN (voa-islam.com)--Panglima Lasykar Forum Aliansi Umat Islam Bersatu (FAU IB) Jateng-DIY, Anang Immamudin menilai penegakan hukum di Indonesia lagi-lagi kontroverisal. Pasalnya Kasus penyerangan terhadap Kyai Umar Basir di Bandung serta Komandan Brigade Presis ustadz Prawoto berbeda perlakuan dengan kasus penyerangan terhadap pastur di Sleman.
Ia menuturkan, pada kasus penyerangan terhadap Kyai Umar Basir di Bandung polisi langsung mengidentifikasi pelaku sebagai orang gila. Begitu pula pada kasus penyerangan yang menewaskan Komandan Brigade Persis Ustadz Prawoto, polisi juga menyimpulkan bahwa pelaku merupakan orang gila.
Sebaliknya, pada kasus penyerangan terhadap pastur, polisi langsung menerjunkan Detasemen Khusus (Densus) 88 Mabes Polri. Bahkan, Polri langsung merilis bahwa pelaku penyerangan terhadap pastur merupakan orang yang menganut faham radikal.
Kenapa beda perlakukan ketika ulama juga di serang? Pada penyerangan terhadap ulama oelaku langsung di identifikasi sebagai orang gila. Ini sepertk tidak ada keseriusan untuk terus menelusuri motif motif di balik penyerangan terhadap ulama," ujarnya Senin (12/2/2018).
Ia berharap kasus penyerangan terhadap ulama maupun tokoh agama lain harus ditangani secara adil. Ia berharap penegak hukum tidak tebang pilih dalam menangani kasus.
"Negara harus hadir dan adil terhadap permasalahan-permasalah penyerangan ini, baik yang dialami umat islam ataupun umat lain," pungkas dia.* [Aan/Syaf/voa-islam.com]