View Full Version
Senin, 05 Mar 2018

UIN Kalijaga Larang Cadar, Pushami: Kebijakan Diskriminatif

JAKARTA (voa-islam.com), Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (PUSHAMI) mengkritik kebijakan Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta karena melarang penggunaan cadar di lingkungan kampus.

"Rektor UIN Sunan Kalijaga melawan Instruksi Menristek Dikti soal PT dilarang terbitkan kebijakan diskriminatif," kata Ketua divisi Advokasi PUSHAMI, Jaka Setiawan kepada voa-islam.com, Senin (5/3/2018)

Jaka menegaskan bahwa Rektor UIN Sunan Kalijaga harus mengundurkan diri karena membuat kebijakan intoleran di lingkungan pendidikan. Ia berpendapat Surat Keputusan (SK) anti cadar ini diskriminatif

"Bukan Cadar yang di copot, tapi jabatan rektornya yang wajib di copot, karena diskriminatif serta berpikiran sempit,"lontarnya.

Jaka mengatakan bahwa pembinaan mahasiwa/i seharusnya dilakukan sejak peserta didik masuk pertama kali,bila pembinaan dilakukan di tengah jalan, ia anggap UIN Sunan Kalijaga gagal dalam membina.

"Jangan sampai pembinaan ini jadi ajang proyek anggaran. Jangan ujung-ujungnya anggaran deradikalisasi. Kalau mau ada pembinaan dilakukan ke seluruh mahasiswa/i jangan diskriminatif, apalagi ada embel-embel dikeluarkan, jangan sampai pembinaan menjadi riset terselubung"ujarnya.

Lebih dari itu, Jaka mengaku pihaknya dari PUSHAMI siap melakukan advokasi bagi mahasiswi yang merasa di diskriminasi.

"Pushami akan siapkan tim hukum mendampingi bagi para mahasiswi,"tandasnya.

Diketahui, UIN Sunan Kalijaga melakukan pendataan terhadap mahasiswi yang bercadar saat beraktivitas di dalam kampus. Pihak UIN mengaku dalam rangka menegakkan aturan yang sudah disepakati sejak awal antara pihak kampus dengan calon mahasiswa.

Pendataan mahasiswi bercadar itu diakui pihak kampus sesuai surat yang ditandatangani oleh Rektor UIN Sunan Kalijaga, Yudian Wahyudi, tertanggal 20 Februari 2018.

Surat yang ditujukan kepada Direktur Pascasarjana, Dekan Fakultas, dan Kepala Unit/Lembaga tersebut, hasil pendataan harus sudah dilaporkan ke rektor paling lambat 28 Februari 2018. (bilal/voa-islam)


latestnews

View Full Version