View Full Version
Senin, 05 Mar 2018

Pengacara: Penangkapan Anggota FPI Klaten Tidak Sah Secara Hukum

Klaten (voa-islam.com), Pengadilan Negeri Klaten kembali menggelar sidang atas penahanan dan penangkapan Anggota Front Pembela Islam (FPI) Klaten, Jawa Tengah, Selasa, 5 Maret 2018.

Pra Peradilan dengan No. 3/Pid.Pra/2018/PN/Kln beragendakan kesimpulan dari para pemohon dan permohon.

Adapun yang disampaikan kuasa hukum, adalah penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Para Pemohon tidak sah secara Hukum karena Para Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka, ditangkap, dan ditahan Termohon secara sewenang-wenang.

"Dan ini merupakan bukti ketidak profesionalan Termohon dalam menegakan hukum sekaligus membuktikan bahwa termohon menolak keterlibatan masyarakat untuk berperan serta membantu aparat membongkar kejahatan," kata koordinator hukum Pemohon, Sumadi Atmadja, S.H dalam keteranganya kepada voa-islam.com, Senin (5/3/2018).

Sumadi juga meminta kepada Majelis Hakim tunggal untuk menyatakan Penangkapan dan penahanan Para Pemohon batal dan tidak sah.

"Sidang selanjutnya akan dilakukan pada hari Selasa Tanggal  06 Maret 2017 Pukul 10:00 WIB dengan Agenda Putusan," ungkapnya.

Diketahui, Tim Pengacara Pembela Aktivis Islam sebagai kuasa dari anggota FPI Klaten mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolres Klaten AKBP Juli Agung Pramono, S.H., SIK, M.Hum di Pengadilan Negeri Klaten, pada Selasa 13 Februari 2018.

Alasan pengajuan gugatan pra peradilan, karena anggota FPI, Ustadz Sulis dkk ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap dan ditahan secara serampangan dan sewenang-wenang, yang menyalahi KUHAP dan bertentangan dengan due process of law.

"Singkatnya Ustadz Sulis dkk, ditersangkakan dulu, ditangkap dan ditahan kemudian, baru dicarikan bukti," kata Kuasa Hukum FPI Klaten, Aziz Yanuar.

Apalagi kenyataannya, lanjut Aziz, Ustadz Sulis dkk tersebut dijerat karena menjalankan haknya sebagaimana Pasal 1 angka 24 jo. Pasal 111 ayat (1) KUHAP yaitu untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana, sehubungan dengan penggunaan fasilitas kamar Hotel Srikandi oleh pasangan yang tidak terikat perkawinan.

"Oleh sebab itu, semestinya Kapolres Klaten memberikan apresiasi, bukan malah menjerat pidana Ustadz Sulis dkk dan memperlakukannya layaknya pelaku terorisme, dengan memindahkan tahanan Ustadz Sulis dkk ke Polda Jateng,"ungkapnya. (bilal/voa-islam)


latestnews

View Full Version