JAKARTA (voa-islam.com), Koordinator Badan Hukum Front (BHF) FPI, Aziz Yanuar, SH mengkritik keras kebijakan pelarangan cadar di lingkungan kampus oleh Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Ia mengatakan kebijakan UIN Sunan Kalijaga ngawur dan mencerminkan kurangnya pemahaman agama yang baik.
"Yang tidak kalah fatal adalah tindakan ini memalukan dan tidak berakal, hal itu dilakukan di dalam negara yang berbingkai Pancasila dan keberagaman," kata Aziz kepada voa-islam.com, Senin (5/3/2018).
Menurut Aziz, kebijakan itu sangat bertentangan dengan sila pertama Pancasila tentang Ketuhanan Yang Maha Esa, dimana pemakaian cadar adalah salah satu wujud beragama seseorang yang dilindungi oleh undang-undang.
Kemudian, lanjutnya, lebih memprihatinkan pelarangan dan penindakan cadar itu dilakukan di dalam lingkungan kampus, yang seharusnya menurut undang-undang sebagai tempat untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana amanat UUD 1945.
"Bagaimana bisa seorang warga negara Indonesia yang beragama sesuai agama yang diakui republik ini, dilindungi UU dalam aplikasi pengamalannya dan ingin menuntut ilmu yg merupakan hak nya..tapi malah diberangus hak-hak nya?"ujar Aziz.
Aziz berpendapat kebijakan tersebut pelanggaran serius atas perundang-undangan di negara ini. "Tindakan kampus itu juga melanggar Pasal 28 UU amandemen tentang HAM dan pasal 29," tuturnya.
Aziz menegaskan bahwa umat Islam mengecam keras kebijakan tersebut, alasannya karena, tindakan menghalangi pemakaian cadar adalah bentuk Islamphobia yang konyol. "Perilaku Sekuleris Komunis tidak pantas dilakukan dalam negara berdasar Pancasila dan yang menjunjung keberagaman,"ucapnya.
Sambung Aziz, pihak-pihak yang melarang pemakaian cadar harus dibina agar memahami prinsip konstitusi negara dan Pancasila. "Pihak-pihak yang melarang itu harus ikut pendidikan P4 lagi dari awal, serta belajar UU dan HAM dari awal,"pungkasnya.
Diketahui, UIN Sunan Kalijaga melakukan pendataan terhadap mahasiswi yang bercadar saat beraktivitas di dalam kampus. Pihak UIN mengaku dalam rangka menegakkan aturan yang sudah disepakati sejak awal antara pihak kampus dengan calon mahasiswa.
Pendataan mahasiswi bercadar itu diakui pihak kampus sesuai surat yang ditandatangani oleh Rektor UIN Sunan Kalijaga, Yudian Wahyudi, tertanggal 20 Februari 2018.
Surat yang ditujukan kepada Direktur Pascasarjana, Dekan Fakultas, dan Kepala Unit/Lembaga tersebut, hasil pendataan harus sudah dilaporkan ke rektor paling lambat 28 Februari 2018. (bilal/voa-islam)