Kamis, 08 Mar 2018
JAKARTA (voa-islam.com)—Pemerintah melalui Kementerian Agama berencana mengeluarkan kebijakan menghimpun zakat profesi sebesar 2,5 persen bagi Aparatur Negeri Sipil (ASN). Rencana ini menuai pro kontra.
Al Irsyad Al Islamiyyah termasuk yang bersepakat dengan rencana Kementerian Agama ini dengan syarat-syarat tertentu. Simak video Voa Islam TV:
*[Syaf/voa-islam.com]