View Full Version
Jum'at, 09 Mar 2018

Majelis Mujahidin: Larangan Cadar Cederai Nilai Kemanusiaan

JAKARTA (voa-islam.com), Majelis Mujahidin Menilai keputusan Rektor UIN Sunan Kalijaga (Suka) Yogyakarta, Prof KH Yudian Wahyudi, PhD, melarang mahasiswi muslimah mengenakan cadar, dengan dalih untuk mencegah meluasnya aliran Islam anti-Pancasila, merupakan tindakan gegabah mencederai nilai-nilai keilmuan dan kemanusiaan.

"Keputusan Rektor UIN ini telah menimbulkan kegaduhan dan keresahan, bukan saja di internal lembaga pendidikan Islam UIN Sunan Kalijaga, tetapi telah menasional dan mendapatkan penentangan dari banyak pihak terhadap langkah yang terkesan “Islamophobia” ini," kata Ketua Tanfidziyah MM, Ustadz Irfan S. Awwas dalam keterangannya, Kamis (8/3/2018)

Padahal, kata Irfan, Universitas Islam Negeri (UIN) adalah lembaga ilmiah sebagai pusat pencerahan dan transforrnasi ipteks berbasis peradaban Islam.Untuk mencetak Sarjana yang beriman, berakhlak mulia, memiliki kecakapan sosial, manajerial, dan berjiwa kewirausahaan, serta rasa tanggung jawab sosial kemasyarakatan.

"Menghargai dan menjiwai nilai-nilai keilmuan dan kemanusiaan," ucapnya mengutip Statuta UIN Sunan Kalijaga Pasal 5 PMA No. 22 tahun 2014.

Oleh karena itu, Majelis Mujahidin mengaku heran dengan keluarnya instruksi tersebut. Apalagi, sasaran instruksi hanya menyasar muslimah taat agama, tidak menyasar perilaku lain yang minus moral.

"Mengapa Rektor UIN Suka mencurigai ideologi mahasiswi yang berbusana menutut aurat, tapi membiarkan
busana mahasiwi yang membuka aurat?"kritik Irfan.

Diketahui, Rektor UIN SUKA mengeluarkan instruksi kepada Direktur Pascasarjana, Dekan fakultas dan Kepala Unit Lembaga, melalui surat tertanggal 20 Februari 2018 Nomor : B-1301/ Un.02/ R/ AK.00.3/ 02/2018 untuk mendata dan melakukan pembinaan terhadap mahasiswi muslimah bercadar dalam proses perkuliahan dan di lingkungan kampus.

Kemudian para mahasiswi tersebut diberikan konseling untuk diarahkan agar tidak lagi menggunakan cadar untuk kepentingan ideologi. Jika nekat tetap memakai dalam batas waktu tertentu setelah konseling, maka mahasiswi tersebut akan dikeluarkan dari kampus. (bilal/voa-islam)


latestnews

View Full Version