JAKARTA (voa-islam.com), Majelis Mujahidin menegaskan instruksi larangan cadar di UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta adalah tindakan diskriminatif terhadap ekspresi keagamaan. Instruksi itu dibuat oleh Rektor UIN Sunan Kalijaga (SUKA) Yogyakarta, Prof KH Yudian Wahyudi, PhD.
"Rektor UIN SUKA telah gegabah membuat kebijakan yang tidak mencerminkan
penghormatan terhadap hak asasi manusia dan cenderung diskriminatif," kata Ketua Tanfidziyah MM, Ustadz Irfan S. Awwas dalam keterangannya, Kamis (8/3/2018)
Menurut Irfan, dalam pasal 28E ayat 1 dan 2 UUD 1945 telah jelas mengatur, bahwa setiap orang berhak memeluk agama dan beribadah menurut agamanya serta bebas meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nurani. Sementara di pasal 29.
"Negara juga menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk memeluk agamanya masing-masing termasuk urusan ibadah sesuai agama dan kepercayaan yang dianut,"ujarnya.
Majelis Mujahidin juga memandang Rektor UIN Sunan Kalijaga telah secara sewenang-wenang menggunakan pasal 10 ayat (11) PMA No. 22 tahun 2014 Statuta UIN Sunan Kalijaga untuk menetapkan kriteria busana hanya berdasarkan persepsi dan stigma.
"Padahal, Indonesia sudah meratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang di salah satu pasalnya menyatakan tak seorang pun dapat dipaksa sehingga terganggu kebebasan beragamanya, seperti kebiasaan memakai pakaian tertentu atau penutup kepala,"tutur Irfan.
Lebih dari itu, katanya lagi, Rektor UIN Suka telah mengabaikan pasal 5 UU RI Nomor 12 tahun 2012 tentang asas dan tujuan Pendidikan Tinggi, yaitu mengembangkan potensi Mahasiswa agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, terampil, kompeten, dan berbudaya untuk kepentingan bangsa.
"Apabila rektor UIN Sunan Kalijaga meneruskan tindakan diskrimasi dan intimidasi sosial terhadap mahasiswi bercadar, maka Majelis Mujahidin akan melakukan advokasi dan langkah-langkah hukum yang dibenarkan syariat Islam dan konstitusi NKRI,"tegasnya.
Sebab, sambung Irfan, tindakan rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta secara sengaja melakukan kezaliman terhadap mahasiswi muslimah yang bercadar. Terakhir, Irfan juga menegaskan bahwa MM komitmen dengan kepedulian terhadap umat dan bangsa.
"Pernyataan Majelis Mujahidin ini disampaikan sebagai kepedulian terhadap hak dan martabat warga negara RI dalam melaksakan hak sosial keberagamaannya,"pungkasnya.
Diketahui, Rektor UIN SUKA mengeluarkan instruksi kontroversial kepada Direktur Pascasarjana, Dekan fakultas dan Kepala Unit Lembaga, melalui surat tertanggal 20 Februari 2018 Nomor : B-1301/ Un.02/ R/ AK.00.3/ 02/2018 untuk mendata dan melakukan pembinaan terhadap mahasiswi muslimah bercadar dalam proses perkuliahan dan di lingkungan kampus.
Kemudian para mahasiswi tersebut diberikan konseling untuk diarahkan agar tidak lagi menggunakan cadar untuk kepentingan ideologi. Jika nekat tetap memakai dalam batas waktu tertentu setelah konseling, maka mahasiswi tersebut akan dikeluarkan dari kampus. (bilal/voa-islam)