View Full Version
Senin, 12 Mar 2018

Abraham Moses Benarkan Kesaksian Sekjen Pemuda Muhammadiyah

TANGERANG (voa-islam.com), Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang dugaan penistaan agama dengan terdakwa Abraham Ben Moses alias Saifudin Ibrahim dengan agenda pemeriksaan saksi, Senin, 12 Maret 2018.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi diantaranya, Sekjen PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman, Muklis Abdullah, dan Ali Alatas dari Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (PUSHAMI). Dalam keterangannya, Pedri menjelaskan secara runut dari mana dirinya mengetahui dugaan penistaan agama oleh terdakwa.

"Saya mendapat info dari Ketua PP Muhammadiyah Dr Anwar Abbas, kemudian saya perdalami bersama yang lain,"jelasnya di PN Tangerang, Banten, Senin (12/3/2018).

Pedri menambahkan bahwa laporan kepolisian dilakukan berdasarkan dua video dugaan penistaan yang viral di youtube,   dan status akun Facebook Saifuddin Ibrahim dengan gambar profil terdakwa.

"Kami jadikan bukti 3 postingan di status facebook terdakwa, dengan judul Sayembara 11, dongeng 15, alasan 17,"ucapnya.

Dalam status berjudul, Sayembara 11 terposting pada 12 November 2017 pukul 6.30 WIB, Akun Saifudin memgatakan sejumlah kalimat yang dianggap menista Islam, diantaranya:

Pertama, Allah SWT adalah delusi, karena Nabi sebelumnya tidak mengenalkan nama Allah kepada pengikutnya. Kedua, Allah seumur dengan Muhammad.

Ketiga, Al Quran adalah jawaban-jawaban bingung dari pertanyaan orang-orang Yahudi. Keempat, Ayat ini adalah disharmoni kehidupan manusia.
Kelima, Apa sumbangan Islam untuk dunia ini selain terorisme dan pembunuhan.

"Kami mendiskusikan temuan di kantor PP Muhammadiyah, akhirnya kami berkesimpulan diduga kuat video-video itu menista agama Islam, akhirnya kami melapor pada hari jumat 8 Desember 2017,"ungkap Pedri.

Menurut Pedri, video tersebut menimbulkan ribuan komentar pada postingan di youtube, membuat keresahan dan berpotensi memicu kemarahan umat serta mengancam Pancasila dan kebhinekaaan.

"Kami Muhammadiyah berkomitmen akan melaporkan secara hukum siapa saja yang mengancam Pancasila, kebhinekaaan, dan keragaman,"tuturnya

Pedri juga menjelaskan bahwa kader-kader Muhammadiyah di daerah banyak yang meminta Pengurus Pusat agar segera memproses secara hukum terduga penista agama. "Kader kami, mereka mendapat laporan dari masyarakat grass root, umat Islam sangat resah, kami sangat khawatir. Muhammadiyah berkomitmen siapapun yang merusak kebhinekaaan harus dilaporkan secara hukum," ujarnya.

Tidak berbeda dengan Pedri, saksi lainnya Mukhlis Abdullah dan Ali Alatas turut menjelaskan kronologis mereka mengetahui terjadinya dugaan tindak penistaan agama.

Keduanya diminta menjelaskan apa dan dimana dugaan tindak pidana tersebut terjadi. Kedua saksi menjelaskan meski tidak selengkap saksi pertama. Namun, terdapat beberapa titik penjelasan yang sama dengan yang dijelaskan oleh saksi pertama, seperti soal penjelasan bentuk dugaan penistaan pada video dan postingan Facebook.

"Pernyataan pada akun terdakwa yang saya ingat, soal Allah adalah delusi," cetus Ali Alatas.

Kedua saksi juga menegaskan bahwa materi-materi videl dan postingan Facebook diduga menistakan agama telah menimbulkan keresahan kaum muslimin.

"Saya menyarankan melapor ke aparat, setelah ada keinginan masyarakat menculik terdakwa," kata Muklis Abdullah.

Senada, dengannya Ali Alatas mengungkapkan kwterangan serupa bahwa lingkungan orang-orang terdekat saksi marah merasa agamanya dinistakan. "Teman-teman saya sangat marah sekali, ketika saya perlihatkan videonya," ujar Ali Alatas.

 

Tanggapan Terdakwa

Terdakwa Abraham mengaku menerima semua kesaksian yanh diungkapkan oleh saksi Pertama Pedri Kasman. Namun, dia menegaskan tidka pernah mengupload video tersebut. Ia juga mengaku postingan tersebut diluar konteks untuk menistakan agama di ruang publik.

"Saya tidak keberatan (dengan kesaksian, red), tapi saya clearkan bahwa bukan saya yang mengupload (video dugaan penistaan, red) , mungkin yang mengupload adalah orang-orang yang ingin mencari uang,"katanya.

Selain itu, Abraham mengaku postingannya diakun Facebook hanya dikhususkan kepada teman-teman seagamanya, bukan untuk disebarkan ke publik. "Kalau status Facebook saya posting untuk teman-teman seiman saya, adapun setelah saya ditangkap sudah banyak komentarnya yang tidak saya ketahui, sebab kalau ada keributan di facebook saya, saya delete dan block agar tidak bisa mengakses facebook saya. Status facebook saya akhirnya disebar-sebarkan setelah itu, Saya tidak bertanggungjawab setelah tanggal itu atas Facebook saya,"tegasnya.

Sementara itu, komentar berbeda diberikan terdakwa kepada dua saksi selanjutnya. Terdakwa menilai kedua saksi kurang dapat dipercaya. Saksi Muklis dianggap tidka kredibel karena sering lupa, adapun saksi Ali dianggap kurang bisa dipercaya, tanpa penjelasan lebih lanjut. "Saksi kurang kredibel," klaim terdakwa.

Sidang dugaan penistaan agama dengan terdakwa Abraham Ben Moses akan dilanjutkan pada Rabu, 21 Maret 2018, dengan agenda mendengar kesaksian ahli.

Diketahui, melalui akun Facebooknya, Abraham Ben Moses menampilkan video perbincangannya dengan seorang sopir taksi online. Setelah menanyakan agama sopir, Abraham mengutip salah satu ayat tentang pernikahan dalam agama sang sopir. Abraham kemudian melecehkan Nabi Muhammad, dan menghasut sang sopir agar mau masuk ke dalam agamanya.

Atas perbuatannya, Abraham ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri di rumahnya, Buaran Indah, Kota Tangerang, pada 5 Desember 2017. Polisi menyita barang bukti diantaranya 1 buah Iphone 6 Plus warna putih.

Abraham Ben Moses dijerat dengan Pasal 156a huruf a KUHP dan Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Sementara dalam Pasal 45A ayat (2) UU ITE disebutkan soal menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Pada pasal itu diatur pula ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar. Abraham juga dituntut dengan UU tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. (bilal/voa-islam)


latestnews

View Full Version