View Full Version
Jum'at, 23 Mar 2018

Sidang FPI Klaten, Saksi: Tidak Ada Kekerasan dari Laskar

KLATEN (voa-islam.com), Pengadilan Negeri Klaten kembali menggelar sidang atas penahanan dan penangkapan Anggota Front Pembela Islam (FPI) Klaten, Jawa Tengah, Kamis, 22 Maret 2018.

Sidang menghadirkan 4 orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), diantaranya saksi pelapor dan saksi dari Kepolisian. Secara keseluruhan dari 4 orang saksi menegaskan bahwa laskar FPI tidak melakukan kekerasan.

"Saksi pertama saja sudah menggelikan, karena ketika didesak oleh penasehat hukum dari BHF, selain yang bersangkutan mengaku tidak berniat dan mengaku tidak membuat laporan kepada laskar-laskar tersebut saksi itu juga mengatakan tidak ada tindak kekerasan apapun dari pihak FPI," kata Koordinator Badan Hukum Front (BHF) DPP FPI, Aziz Yanuar, SH, MH kepada voa-islam.com, Kamis (22/3/2018).

Saksi kedua bernama Yohanes Heru Yulianto dalam sidang menyatakan tidak ada tanda kekerasan saat di lokasi baik barang atau orang. Menurut saksi pertama, Identitas yang dicek dari pasangan-pasangan diduga mesum tidak ada yang menunjukkan mereka suami istri yang sah, karena terlihat beda alamat dan semacamnya.

Pasangan-pasangan diduga mesum itu ketakutan bisa jadi karena mereka bukan pasutri yang sah. Kemudian, saksi membawa pasangan diduga mesum tersebut seluruhnya ke polsek untuk dikenai tindak pidana ringan.

Saksi mengetahui, ada diantara pasangan mesum itu yang merupakan anggota Polri.
Saksi menjelaskan ketika akan mengambil barang bukti berupa sprei, ternyata sudah dicuci oleh pihak hotel.

 

Pengakuan Pasangan yang Digerebek

Saksi ketiga merupakan pihak yang menginap. Ia mengakui berselingkuh dengan saksi lain, saksi berstatus sudah beristri dan punya anak.

Saksi awalnya mengaku hanya jalan-jalan lalu menginap dan melakukan hubungan  layaknya suami istri. Saksi dihukum bersalah di PN Klaten atas tindakan asusila tersebut.

"Saksi mengakui desakan dan pertanyaan kuasa hukum bahwa saksi bersalah melakukan pidana ringan, lalu dipergoki laskar dan dibawa ke aparat kepolisian yang datang ke hotel sebagaimana hak laskar sebagai warga negara sesuai pasal 111 KUHAP," jelas Azis.

Saksi juga mengaku sudah lama berpacaran dengan saksi lain dan menginap di kamar hotel itu. Saat pasangan mesum diketuk dengan sopan oleh laskar, langsung ketakutan bersembunyi di kamar mandi, baru keluar setelah laskar FPI pergi ke lobby hotel.

"Tidak ada tindakan kekerasan dari laskar," ucap saksi ketiga.

Majelis Hakimi kemudian menasehati saksi bahwa zina itu  hukumannya berat di dunia dan akhirat serta saksi agar mengingat sudah punya anak perempuan.

Selanjutnya, saksi keempat, pihak yang menginap. Ia mengaku berselingkuh dengan saksi lain. Status saksi sudah bersuami dan punya anak, memiliki juga anak perempuan.

Saksi mengaku hanya jalan-jalan lalu menginap dan melakukan hubungan layaknya suami istri. Saksi dihukum bersalah di PN Klaten atas tindakan asusila itu.

"Saksi ini juga mengakui desakan dan pertanyaan kuasa hukum, bahwa saksi bersalah melakukan pidana ringan, lalu dipergoki laskar dan dibawa ke aparat kepolisian yang datang ke hotel sebagaimana hak laskar sebagai warga negara sesuai pasal 111 KUHAP," ungkap Azis.

Saksi mengaku pula sudah lama berpacaran dengan saksi lain dan menginap di kamar hotel itu. Ia juga mengakui saat diketuk dengan sopan oleh laskar, langsung ketakutan bersembunyi di kamar mandi, baru keluar setelah laskar FPI pergi ke lobby hotel.

"tidak ada tindakan kekerasan dari laskar,"ungkap Saksi keempat itu.

Saksi kemudiam dinasehati oleh hakim bahwa perbuatannya adalah itu zina dan hukumannya berat.

Selain itu, saksi hanya diam saat ditanya apakah bingung ketika laskar yang membantu tugas polisi, dan saksi dipidana karena kesusilaan tadi serta diputus bersalah, tapi laskar malah dipidana.

Dalam penuturannya, saksi merasa diperlakukan baik sama laskar FPI yang melakukan "sweeping"

Hakim sempat bertanya soal hubungan terlarang ini sudah berapa lama dan bagaimana bisa terjadi ini perzinahan tersebut. Diakhir, hakim menasehati agar berperilaku yang sesuai dengan norma.

Sekedar diketahui, anggota FPI Klaten ditahan aparat kepolisian karena melakukan monitoring nahi munkar. Pada Jum’at (22/12/2017), Sudarno atau yang akrab disapa Ustadz Sulis, salah seorang anggota FPI bersama beberapa rekannya usai menggelar aksi sosial Sedekah Jum’at tersebut, berinisiatif melaksanakan aksi amar ma’ruf nahi munkar, berupa monitoring (pemantauan) di Hotel Srikandi, Klaten, Jawa Tengah di hari yang sama.

Dalam aksi monitoring tersebut, Laskar FPI tidak melakukan tindakan anarkis, ancaman dan kekerasan apa pun, hingga semua berjalan dengan lancar.Hasil monitoring didapati terduga enam pasangan mesum dan salah satunya diduga adalah oknum polisi.

Ustadz Sulis kemudian melaporkan kepada aparat Polsek Prambanan dan menyerahkan semua KTP  terduga pelaku agar aparat kepolisian segera melakukan tindakan hukum kepada mereka.

Pada Sabtu Malam, Ustadz Sulis ditangkap pihak kepolisian saat sedang memonitorimg geng motor Klitih. Tak hanya Ustadz Sulis, tiga orang anggota FPI lainnya yakni, Angga Ary Tinarko, Gatot Teguh Santoso dan Suroto atau disapa Sukar juga ikut ditangkap. (bilal/voa-islam)


latestnews

View Full Version