JAKARTA (voa-islam.com), Sekjen PP Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman menilai penolakan Mahkamah Agung terhadap Peninjauan Kembali (PK) terpidana penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah tepat.
"PK Ahok ditolak oleh MA sudah sangat tepat. Sesuai dengan suara rakyat yang menginginkan keadilan hukum di negeri ini," katanya kepada voa-islam.com, Selasa (27/3/2018).
Salah satu pelapor kasus Ahok ini berpendapat bahwa sejak awal materi PK yang diajukan Ahok sangat lemah dan tidak layak untuk dikabulkan. "Mereka terlalu memaksakan diri, tapi kita hargai karena itu adalah hak hukumnya," ujar Pedri.
Menurut Pedri, terkait kasus ini terlihat bahwa Mahkamah Agung masih bisa diandalkan oleh para pencari keadilan. Masih banyak hakim-hakim yang bersih dan benar.
"Harapan penegakan hukum yang jujur dan adil masih bisa menemukan jalannya. Semoga ini pertanda baik bagi negeri ini. Aamiin,"tandasnya.
Diketahui, PN Jakut memvonis 2 tahun penjara Ahok. Ia terbukti menista agama dalam sebuah pidato di Kepulauan Seribu. Kemudian Ahok mengajukan PK ke PN Jakut, salah satu memori PK-nya adalah vonis yang diterima Buni Yani. (bilal/voa-islam)