View Full Version
Selasa, 03 Apr 2018

Puisi Sukmawati Dinilai Penuhi Unsur Tindak Pidana

JAKARTA (voa-islam.com), Perhimpunan Badan Hukum Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI) Kalimantan Selatan menilai puisi putri proklamator, Sukmawati Soekarno Putri sudah memenuhi delik pidana.

Diketahui, pembacaan puisi oleh Sukmawati Soekarno Putri di acara Indonesia Fashion Week 2018 beberapa waktu lalu, dinilai sudah menjurus SARA bahkan bisa jadi melecehkan syariat Islam.

"Menurut saya memenuhi unsur tindak pidana dalam pasal 156a huruf a KUHP," kata Ketua KSHUMI, Dr.Mispansyah, SH.MH dalam keterangannya, Banjarmasin, Selasa (3/4/2018).

Mispansyah menjelaskan bahwa dalam rumusan Pasal 156a KUHP seseorang dapat dipidana dengan pidana penjara maksimal 5 tahun, yaitu barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau perbuatan:
a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap sesuatu agama yang dianut di Indonesia.

b. Dengan Maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga yang bersendikan ke-Tuhanan Yang Maha Esa.

"Pasal 156a KUHP ini ada dua jenis tindak pidana penodaan agama yaitu Pasal 156a huruf a KUHP dan Pasal 156a huruf b KUHP, apabila terpenuhi salah satu bentuk unsur dari huruf a maupun huruf b saja, maka pelakunya sudah dapat dipidana,"ujarnya.

Lanjutnya, unsur Pasal 156a huruf a KUHP yaitu dengan sengaja, dimuka umum, mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau  penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Mispansyah menerangkan soal unsur dengan sengaja, unsurnya cukup pernyataan atau perbuatan itu dilakukan dengan kesadaran yang bersifat menodai atau merendahkan suatu agama.

"Unsur  ini terpenuhi dengan membaca puisi yang isinya  merendahkan/melecehkan/ menodai syariat Islam berupa cadar dan azan yang merupakan  bagian dari ajaran Islam,"tuturnya.

Sementara, unsur di muka umum ini terpenuhi yaitu apabila pernyataan atau perbuatan cukup diucapkan di hadapan pihak ketiga, yaitu dihadiri 1 orang saja sudah cukup memenuhi unsur di muka umum. Atau pernyataanya atau perbuatannya didengar publik ini termasuk di muka umum.

"Dan Ibu Sukmawati membacakan puisi di acara pagelaran busana 29 tahun Anne Avantie (perancang busana wanita). Unsur di muka umum terpenuhi,"bebernya.

Mispansyah menyatakan bahwa unsur perbuatan ini bersifat alternatif, yaitu cukup salah satu unsur dari pernyataan atau perbuatan permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap sesuatu agama yang dianut di Indonesia.

"Perbuatan Ibu Sukmawati yang terpenuhi disini adalah penodaan terhadap agama,"katanya.

Mispansyah menerangkan penafsiran "Agama" menurut Pasal 156a KUHP yaitu:

a. Jaminan kemerdekaan bagi tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing.
b. Jaminan kemerdekaan bagi tiap-tiap penduduk untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
c. Agama itu sendiri yang bersendikan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa.
d. Ajaran agama yang bersangkutan.
e. Kitab suci.
f. Lembaga, perhimpunan, golongan sesuatu agama.
g. Tempat-tempat ibadah dan lain sebagainya.

Dari penafsiran mengenai agama, unsur yang terpenuhi dalam kasus Sukmawati adalah tentang ajaran agama. Dalam penggalan puisi itu, katanya lagi, ada frasa kalimat "Aku tak tahu Syariat Islam yang kutahu sari konde Ibu Indonesia sangatlah Indah lebih cantik dari cadar dirimu..."

Frasa kalimat  lainnya "Aku tak tahu syariat Islam yang kutahu suara kidung Ibu Indonesia, sangat elok Lebih merdu dari alunan adzan mu.."

"Cadar merupakan ajaran Islam, dikalangan para imam mazhab menghukumi wajib, sunnah, mubah, karena ini ikhtilaf maka diserahkan kepada umat Islam memilih mana yang dianggap dalilnya terkuat, artinya cadar ini merupakan ajaran Islam,"ucapnya.

Adapun adzan, sambung Mispansyah, adalah panggilan kepada umat Islam bahwa telah tiba waktu untuk shalat.

"Dengan membandingkan sesuatu yang ibu Sukmawati tidak paham dan isinya bersifat merendahkan, maka unsur perbuatan penodaan terhadap agama Islam terpenuhi,"tandasnya. (bilal/voa-islam)


latestnews

View Full Version