View Full Version
Sabtu, 07 Apr 2018

IKAMI: Kasus Sukmawati Tidak Bisa Selesai Dengan Restorative Justice

JAKARTA (voa-islam.com), Kabar bahwa Polda Metro Jaya akan menyelesaikan perkara dugaan penodaan agama yang dilakukan oleh Sukmawati Soekarnoputri dengan pendekatan di luar hukum mendapat tanggapan dari banyak pihak.

Pendekatan Restorative Justice yaitu pendekatan yang menitik beratkan pada rekonsiliasi atau perdamaian antara pelaku tindak pidana dengan korban diluar penyelesain secara hukum bisa saja diterapkan dengan syarat tertentu.

"Pendekatan Restorative Justice bisa saja dilaksanakan, jika obyeknya adalah manusia atau masyarakat tertentu, dan perbuatannya juga merupakan delik aduan," kata Ketua Umum Ikatan Advokat Muslim Indonesia (I K A M I), Abdullah Al Katiri, SH dalam keterangannya, Jumat Malam (6/4/2018).

Sementara, lanjutnya, perkara yang dihadapi oleh Sukmawati adalah selain delik umum atau formal, bukan juga delik aduan, dan obyek perkaranya bukan manusia, melainkan suatu keyakinan atau agama.

"Yang mana perbuatan tersebut adalah penodaan agama yang dianut oleh umat Islam di seluruh dunia, bukan hanya masyarakat muslim di Indonesia,"jelasnya.

Menurut Al Katiri, tidak mungkin mendamaikan suatu kaidah yang merupakan keimanan seluruh penganut Islam, karena yang sudah ternodai adalah agamanya.

"Jadi adalah suatu yang tidak mungkin atau mustahil dilakukan penyelesaian secara Restorative Justice dalam perkara tersebut, seperti apa yang akan dilakukan oleh pihak Kepolisian, ataupun dianjur-anjurkan oleh pihak lainnya,"tandasnya.

Diketahui, Puisi 'Ibu Indonesia' karya Sukmawati Soekarnoputri yang dibacakannya saat acara '29 Tahun Anne Avantie Berkarya' di Indonesia Fashion Week 2018 beberapa waktu lalu menuai kecaman banyak pihak. Dalam puisinya, Sukma membandingkan budaya Indonesia dengan sejumlah idiom agama. (bilal/voa-islam)


latestnews

View Full Version