View Full Version
Selasa, 10 Apr 2018

Pemuda Muhammadiyah Imbau Umat Kawal Kasus Abraham Ben Moses

TANGERANG (voa-islam.com), Sekjen PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman mengimbau umat Islam untuk mengawal persidangan kasus penistaan agama oleh Pendeta Saifudin Ibrahim alias Abraham ben Moses di PN Tangerang.

"Kita himbau umat Islam terutama, aktivis Islam khususnya Alumni 212 agar memperhatikan kasus ini karena kasus ini lebih berat dari kasus Ahok dan Sukmawati," kata Pedri seusai mengikuti jalannya persidangan Abraham Ben Moses di PN Tangerang, Senin (9/4/2018).

Menurut Pedri selaku salah satu pelapor kasis tersebut, seharusnya umat memberi perhatian lebih dalam kasus Abraham ben Moses, bukan hanya heboh dalam kasus Ahok dna Sukmawati.

"Kenapa kita ribut-ribut dalam kasus ahok dan sukmawati, tapi kasus ini tidak diperhatikan,"ujarnya.

Maka dari itu, Pedri mengajak umat Islam dna para aktivis mengawal kasus penistaan agama oleh Abraham Ben Moses agar putusan pengadilan dapat berlaku adil dan objektif.

"Marilah kita kawal kasus ini, agar hakim bisa memutuskan perkara ini dengan adil dan jujur,"tandasnya.

Diketahui, melalui akun Facebooknya, Abraham Ben Moses menampilkan video perbincangannya dengan seorang sopir taksi online. Setelah menanyakan agama sopir, Abraham mengutip salah satu ayat tentang pernikahan dalam agama sang sopir. Abraham kemudian melecehkan Nabi Muhammad, dan menghasut sang sopir agar mau masuk ke dalam agamanya.

Atas perbuatannya, Abraham ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri di rumahnya, Buaran Indah, Kota Tangerang, pada 5 Desember 2017. Polisi menyita barang bukti diantaranya 1 buah Iphone 6 Plus warna putih.

Abraham Ben Moses dijerat dengan Pasal 156a huruf a KUHP dan Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Sementara dalam Pasal 45A ayat (2) UU ITE disebutkan soal menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Pada pasal itu diatur pula ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar. Abraham juga dituntut dengan UU tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. (bilal/voa-islam)


latestnews

View Full Version