JAKARTA (voa-islam.com), Dewan Pimpinan Pusat Front Pembela Islam (DPP-FPI) melaporkan dosen UI Ade Armando ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan ujaran kebencian di media sosial.
Ade disangkakan melanggar pasal 28 (2) jo 45 (2) UU ITE No 11 tahun 2008 terkait postingannya pada tahun 2016 di akun twitter dan Facebooknya yang tertulis "Polri harus menunjukkan pada publik bahwa FPI bukan anjing binaan mereka ..."
"Kami melaporkan pelanggaran ujaran kebencian yang dilakukan Ade Armando di dalam postingannya di Twitter dan Facebook miliknya, yang di dalamnya mengandung unsur kebencian," kata Ketua Umum DPP FPI, KH. Shobri Lubis di Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (10/4/2018).
Menurut Shobri Ade Armando sudah terlalu sering melakukan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Islam dan ormas Islam. "Sudah jadi tersangka tidak ditangkap juga, perbuatannya begitu terus, menghina-menghina,"
Oleh karena itu, lanjut Shobri, FPI merasa perlu untuk melaporkan Ade Armando kepada kepolisian agar tidak dipermainkan oleh terlapor, serta mencegah aksi main hakim sendiri terhadap terlapor.
"Kita berharap aparat kepolisian segera merespon dna menghukum beliau, karena orang itu dari dulu begitu menghina orams Islam dan agama,"tegasnya.
Shobri mengaku selalu mengarahkan kader-kadermya agar tidak main hakim sendiri, laskar FPI diminta agar berprasangka baik kepada penegakan hukum dan melaporkan Ade Armando. "Kita minta niat baik kita ke Bareskrim Polri untuk melaporkan Ade Armando bisa segera direspon dan diperiksa dengan baik," ujarnya.
Shobri juga meminta kepada pihak Universitas Indonesia (UI) tempat terlapor bekerja segera memberhentikan Ade Armando dari status dosen. "Kita juga pernah meminta kepada UI yang selama ini kita hormati, apa masih pantas memelihara dosen-dosennya seperti ini. Kira-kira mahasiswa keluaran UI seperti apa, bila dosennya integritasnya seperti ini?" kritiknya.
Shobri mengatakan tidak sepantasnya seoarang Ade Armando yang berprofesi sebagai dosen di Perguruan Tinggi besar membuat pernyataan-pernyataan menghina. "Tidak pantas kalimat seperti itu dikeluarkan seorang dosen," tandasnya.
Kedatangan Shobri ke Bareskrim Mabes Polri didampingi oleh Panglima Laskar FPI, Ustadz Maman Suryadi sejumlah pengacara dan laskar FPI. (bilal/voa-islam)