View Full Version
Rabu, 11 Apr 2018

FPI: Bila Hukum Lemah Atas Ade Armando Bisa Picu Radikalisme

JAKARTA (voa-islam.com), Dosen UI kontroversial Ade Armando sudah kerapkali dilaporkan masyarakat terkait statemen-statemenya di media sosial. Kendati demikian, hingga saat ini Ade selalu lolos dari penahanan pihak berwenang.

Kali ini, Front Pembela Islam (FPI) berharap pihak kepolisian serius menangani laporan mereka terhadap Ade. Sebab, menurut FPI, pembiaran terhadap Ade bisa memunculkan radikalisme di masyarakat.

"Pelaporan ini terkait penegakan hukum, kita mendorong jangan sampai bertumpuk tumpuk kekesalan umat. Kalau nanti ada radikal bukan umat asalnya, tapi aparat sendiri yang tidak memberi solusi, tidak memberi jalan keluar kepada yang mencintai keadilan,"kata Ketua Umum DPP FPI, KH. Shobri Lubis saat melaporkan Ade Armando di Bareskrim Mabes Polri atas, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa Siang (10/4/2018).

Shobri mempertanyakan mau sampai kapan ujaran kebencian yang dilakukan Ade Armando ini terus dibiarkan. Shobri menilai harus segera distop.

"Kita hanya punya satu media yaitu kepolisian, kepolisian tidak boleh berpihak sehingga tercapai unsur rasa keadilan di masyarakat,"tegasnya.

Diketahui, Front Pembela Islam (FPI) melaporkan Ade Armando ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan ujaran kebencian.

Ade disangkakan melanggar pasal 28 (2) jo 45 (2) UU ITE No 11 tahun 2008 terkait postingannya pada tahun 2016 di akun twitter dan Facebooknya yang tertulis "Polri harus menunjukkan pada publik bahwa FPI bukan anjing binaan mereka ..."

"Kami melaporkan pelanggaran ujaran kebencian yang dilakukan Ade Armando di dalam postingannya di Twitter dan Facebook miliknya, yang di dalamnya mengandung unsur kebencian,"kata Shobri.

Pernyataan Ade tersebut bila dilihat diposting pada tahun 2016, namun FPI memgaku baru mengetahuinya saat ini, sehingga langsung segera dilaporkan. (bilal/voa-islam)


latestnews

View Full Version