JAKARTA (voa-islam.com), Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH. Cholil Nafis menjelaskan bahwa MUI belum mengeluarkan sikap dan keputusan resmi terkait puisi Sukmawati yang diduga melecehkan azan dan cadar.
“Sebenarnya MUI belum mengeluarkan keputusan apapun berkenaan denga status hukum Islam isi puisi itu dan belum ada sikap keagamaan MUI. Sebab untuk mengeluarkan sebuah keputusan itu MUI memerlukan kajian yang mendalam”, ujar Kyai Cholil dalam keterangannya, Kamis (12/4/2018).
Menurutnya, Kyai Ma’ruf selaku ketua Umum MUI menerima permintaan maaf Ibu Sukmawati karena selaku ulama lebih senang menuntun dari pada menuntut. Saat Sukma minta dituntun, maka ulama siap menuntun dan berharap menghentikan tuntutan hukum.
Sedangkan, lanjutnya, harapan ketua MUI untuk menarik laporan bukan bermaksud menghalangi hak dan keinginan masyarakat untuk menuntut. Harapan agar tidak menuntut itu sekedar harapan, tak berarti menghalangi hak dan keinginan masyarakat yang hendak menuntutnya.
“Sebenarnya lebih kepada pembagian kerja saja dimana ulama itu tugasnya menuntun keislaman bukan menuntut hukum, sedangkan ahli hukum dan pengacara yang tepat memprosesnya secara hukum," ungkapnya.
Oleh karena itu, Kiyai Cholil mengimbau agar para aktivis Muslim tetap menjaga akhlaq terhadap ulama. MUI adalah organisasi para ulama dari berbagai ormas dan kelembagaan Islam. Ketua umum MUI adalah simbol keulamaan di Indonesia, menghormati dan menaatinya adalah akhlak yang seharusnya dilakukan oleh setiap aktivis muslim.
"Bukan hanya taat saat keputusan ulama sesuai dengan selera dan kepentingannya saja tapi juga saat kepada pendapat ulama itu meskipun dirasa kurang sesuai dan tak pas dengan pendapat pribadi atau kepentingan kelompoknya”, tandasnya. (bilal/voa-islam)