JAKARTA (voa-islam.com), Prof. Amien Rais dilaporkan Polda Metro Jaya oleh Cyber Indonesia terkait pernyataan tentang adanya partai orang beriman atau kelompok yang membela agama Allah (Hizbullah), dan partai setan yaitu yang dihuni oleh orang-orang yang rugi (Hizbusy syaithan), rugi dunia dan rugi akhiratnya.
IKAMI (Ikatan Advokat Muslim Indonesia) menilai pernyataan tentang adanya partai Allah dan partai Setan tersebut, tidak menunjuk kepada suatu partai tertentu saja, sehingga bisa berlaku kepada partai manapun. IKAMI juga melihat persoalan tersebut belum memasuki delik hukum pidana.
"Hal itu juga tidak dengan maksud maupun tujuan atau unsur objektif untuk menimbulkan rasa kebencian, rasa permusuhan, dan memecah belah kelompok individu dan masyarakat (SARA), sehingga bukanlah delik pidana seperti apa yg dimaksud psl 28 ayat (2) UU ITE No.19/2016," kata Sekjend IKAMI, Djudju Purwantoro dalam keterangannya, Senin (16/4/2018)
Djudju menegaskan bahwa pernyataan Prof. Amien Rais perihal adanya partai Allah dan partai setan, dalam konteks sedang mengajarkan dan mengingatkan kepada umat beragama, bahwa di dunia ini akan selalu ada aliran atau kelompok yang baik atau benar dan yg buruk atau salah.
"Dengan demikian, unsur permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap sesuatu agama sangat tidak relevan adanya dugaan pidana terhadap Prof. Amien Rais, dikaitkan dengan unsur penodaan agama seperti dimaksud psl 156 a KUHP," jelasnya.
Menurut Djudju, pernyataan Prof. Amien Rais adalah suatu pencerahan yang dilakukan oleh seorang cendikia dan akademisi.
"Yang merupakan ilmu pengetahuan "demi kepentingan umum atau publik, sehingga menghapuskan sifat pidananya, seperti termaktub pada pasal 310 ayat 3, KUHP," pungkasnya. (bilal/voa-islam)