JAKARTA (voa-islam.com) – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) meminta Alex J. Sinaga untuk segera mundur dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT Telkom Indonesia. Pasalnya Alex diduga melakukan tindakan yang tidak adil dalam pengelolaan dana (Corporate Social Responsibility) CSR PT. Telkom Indonesia.
“Alex seharusnya bersikap adil dalam mendistribusikan bantuan CSR PT. Telkom Indonesia,” kata Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat KAMMI, Phirman Reza, Minggu (22/04), di kantor Sekretariat PP KAMMI, Jakarta.
Phirman menjelaskan bahwa seharusnya bantuan CSR PT. Telkom Indonesia dibagikan merata sesuai proporsi ke berbagai elemen masyarakat indonesia, dan tidak mengkhususkan suku atau agama tertentu. Namun pada kenyataannya, PT. Telkom diduga memberikan CSRnya sangat besar kepada salah satu agama.
“PT Telkom Indonesia memberikan bantuan yang sangat besar yaitu sebesar 3,5 miliar rupiah untuk merenovasi Gereja Paroki St. Martinus Hinga di Desa Hinga, Kecamatan Klubagolit, Kabupaten Flores Timur, NTT. Contoh lain yaitu PT Telkom Indonesia bersama PT Pelindo III, Jumat, menyerahkan bantuan senilai Rp 5 miliar untuk 17 panti asuhan Kristen dan empat gereja di Provinsi Nusa Tenggara Timur pada akhir Desember 2017 lalu,” papar Phirman seperti keterangan tertulis yang diterima redaksi voa-islam.com.
Phirman mengatakan, dugaan tindakan pemberian CSR yang mengkhususkan suku atau agama tertentu ini dibuktikan dengan bantuan yang diberikan PT Telkom Indonesia seperti yang disebutkannya.
“Indonesia terdiri dari berbagai agama dan suku bangsa, bukan milik agama dan suku tertentu. Umat Islam juga merupakan salah satu elemen bangsa yang secara kuantitas hampir menduduki 86% populasi indonesia. Sehingga umat Islam yang mayoritas di Indonesia sewajarnya mendapatkan bantuan lebih besar dari PT Telkom Indonesia karena memang proporsi penganut agama islam besar di Indonesia, jika menilik dari aspek keadilan kontribusi,” ungkap Phirman.
Phirman menambahkan ada beberapa bantuan CSR PT Telkom Indonesia yang tidak sebanding dengan bantuan yang ia jelaskan sebelumnya.
“Jika dibandingkan dengan kampus Ponpes Hidayatullah Aceh, PT Telkom hanya memberikan bantuan berupa 10 unit komputer, 1 buah printer, 1 buah proyektor. Contoh lain, kepada Masjid Raya Mujahidin Pontianak pada Februari lalu PT Telkom hanya memberikan bantuan sebesar 100 juta rupiah. Saya tidak berniat membandingkan dengan bantuan yang saya jelaskan sebelumnya, namun seharusnya PT Telkom Indonesia bisa adil dalam bersikap,” tegas Sekjen PP KAMMI.
Dalam UU berkaitan dengan CSR ungkap Phirman, sudah jelas bahwa PT Telkom Indonesia harus mendistribuskan bantuan CSR yang dimilikinya untuk komunitas dan masyarakat umum, bukan kelompok atau komunitas tertentu.
“Dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) jelas disebutkan bahwa dana CSR digunakan untuk meningkatkan kualitas kehidupan komunitas suatu daerah dan masyarakat pada umumnya. Sehingga memang seharusnya PT Telkom Indonesia senantiasa bersikap adil dan tidak memihak dalam memberikan bantuan,” ungkap Phirman.
Phirman menambahkan bawah dugaan ketidakadilan Dirut Telkom Indonesia dalam penyaluran dana CSR perusahaan yang dipimpinnya ini bisa menimbulkan kecemburuan sosial dan jelas ini bertentangan dengan Pancasila sila kelima.
“Jika hal ini dibiarkan maka bisa menimbulkan gesekan di kalangan masyarakat antar umat beragama. Selain itu tindakan Dirut PT Telkom Indonesia ini sudah bertentangan dengan ideologi bangsa indonesia yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia,” kata Phirman.
Phirman mendesak bahwa perlu adanya evaluasi dan pergantian Pimpinan PT Telkom Indonesia untuk menghindari terulangannya ketidakadilan perilaku pimpinannya.
“KAMMI menuntut agar Pimpinan PT Telkom Indonesia dievaluasi sesegera mungkin oleh Menteri BUMN, agar hal yang serupa tidak terulang lagi di kemudian hari,” tegas Phirman. [syahid/voa-islam.com]