JAKARTA (voa-islam.com), Ketua DPP Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ustadz Rahmat S Labib mengatakan pemberangusan organisasinya dipicu sejak kekalahan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam Pilkada.
Menurut Labib, Ahok pernah mengungkapkan trauma dengan kampanye Al-Maidah:51 soal tidak boleh memilih pemimpin kafir dalam Pilkada sebelumnya di daerah, Ahok khawatir dengan kampanye itu terulang di Jakarta. Saat itu, HTI menjadi bagian dari pihak yang mensosialisasikan larangan memilih pemimpin non-Muslim.
"Bukan taashub, mungkin bisa disebut HTI salah satu kelompok yang kantang, tehas, tidak pura-pura menyerukan haram memilih pemimpin Kafir,"ujarnya.
Sejak peristiwa itu, lanjut Labib, banyak tokoh Islam menjadi bulan-bulanan karena kekalahan Ahok di Pilkada DKI Jakarta. Akhirnya, elemen yang terlibat Aksi Bela Islam dikriminalisasi. "Untuk HTI, bukan tokohnya tapi organisasinya dibubarkan,"ujarnya.
Labib menegaskan Kementerian Hukum dan HAM tidak berhak membubarkan ormas. Alasannya karena, pihak yang berhak membubarkan ormas adalah Pengadilan. Apalagi, sambung Labib, HTI tidak pernah mendapatkan peringatan sama sekali, apalagi pembinaan.
"Pemerintah tidak pernah menyebut alasan dan dasar pembubaran HTI. Padahal, HTI selama ini hanya menyampaikan dakwah,"jelasnya.
Labib menambahkan bahwa Menkumham hingga detik ini tidak menyebutkan kesalahan HTI. Pemerintah menganggap bahwa khilafah itu membahayakan, sementara khilafah adalah ajaran Islam seperti shalat, dan zakat, serta tidak bertentangan dengan UU.
"Bayangkan, polisi yang diberikan kewenangan menilang saja menuliskan pasal yang dilanggar pengendara dalam surat tilang. Tapi, Menkumham jelas-jelas melakukan hal yang bertentangan dengan hukum," tegasnya. (bilal/voa-islam)