JAKARTA (voa-islam.com) - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terkait pembubaran organisasi massa tersebut oleh Kemenhumham.
Diketahui, Pemerintah mencabut status badan hukum HTI yang berujung sengketa hukum pada Mei 2017 lalu.
"Menolak gugatan pengugat untuk seluruhnya," kata hakim ketua Tri Cahya Indra Permana saat membacakan putusan di PTUN, Jakarta, Senin (7/5/2018) .
Dengan ditolaknya gugatan tersebut, HTI tetap berstatus sebagai ormas terlarang di Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.
Juru Bicara HTI, Ismail Yusanto menegaskan bahwa PTUN pada hakikatnya sedang mengadili dua hal, pertama mengadili ide khilafah dan kedua mengadili Dakwah Islam.
"Selama ini HTI berdakwah, salah satunya mendakwahkan Khilafah yang merupakan ajaran Islam,"ucapnya.
Ismail menilai pemerintah memposisikan HTI sebagai kelompok dakwah pesakitan, ia menilai keputusan PTUN sebagai kezaliman. Alasannya karena, HTI selaku berakwah dengan damai dan tidak pernha dipersoalkan secara hukum. "Pemerintah zalim terhadap HTI," tegasnya.
Selama sidang berlangsung, Pengadilan dipenuhi oleh dua kubu pendukung. Ratusan pendukung HTI dominan memenuhi depan gedung PTUN. Dan puluhan pendukung pemerintah memenuhi sisi lain dari gedung pengadilan.
Seusai putusan, pendukung HTI menggelar orasi di depan PTUN dan meneriakkan slogan Khilafah. Sementara, di sisi lain pendukung pemerintah menyanyikan lagu nasional dan Ya Lal waton.
Persidangan dengan agenda putusan dipimpin oleh Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana. (bilal/voa-islam)