TANGERANG (voa-islam.com), Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis hukuman selama 4 tahun penjara kepada Terdakwa Pendeta Abraham Ben Moses alias Saifuddin Ibrahim dalam kasus penistaan agama, pada Senin 7 Mei 2018.
"Terdakwa terbukti bersalah, menjatuhkan pidana 4 tahun penjara, dan denda 50 juta subsider 1 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim, Muhammad Darmis, SH,MH saat membacakan putusan di PN Tangerang, Senin (7/5/2018).
Menurut Majelis Hakim, Abraham mendapat pengurangan tahanan dari lamanya putusan, namun, terdakwa tetap ditahan. Atas putusan tersebut, Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan banding kepada Majelis Hakim.
Menanggapi putusan itu, Pelapor dari Lembaga Dakwah Khusus Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DKI Jakarta, Pedri Kasman mengaku senang.
"Putusan ini patut diapresiasi dan harus menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak,"ujarnya.
Menurut Pedri, tidak ada tempat bagi penista agama di republikR ini. Siapapun yang melakukan tindakan sembrono menghina suatu agama, maka ia harus dihukum dengan seberat-beratnya.
"Karena terlalu mahal Persatuan dan Kebhinekaan bangsa ini jika dirusak oleh perilaku yang gemar menista itu," tegasnya.
Pedri mengatakan bahwa umat Islam patut berterima kasih kepada Majelis Hakim yang mengadili kasus ini. Di tangan mereka, keadilan ditegakkan dan keberagaman bangsa ini dipertaruhkan.
"Semoga hakim yang menangani perkara ini di tingkat banding nantinya, masih bisa menyerap pesan di atas dan tetap menghukum sang terpidana Abraham Ben Moses,"ungkapnya.
Pedri juga berharap anak bangsa sadar akan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan serta menghargai setiap agama yang diakui di negeri ini.
"Hentikan setiap bentuk penistaan terhadap agama manapun di Republik tercinta ini,"pungkasnya. (bilal/voa-islam)