JAKARTA (voa-islam.com), Usai putusan sidang PTUN yang menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada Senin (7/5/2018), Juru bicara HTI, Ismail Yusanto berorasi di ratusan simpatisannya di depan gedung PTUN.
Ismail menegaskan HTI menolak putusan PTUN karena dinilai mengkriminalisasi ajaran Islam seperti dakwah dan khilafah islamiyah.
“Kita memang harus menolak putusan itu, karena dengan jelas mempersalahkan dua hal utama, yaitu pertama kegiatan dakwah dan kedua ide khilafah,” katanya
Menurut Ismail, masalah ini bukan soal Hizbut Tahrir, tapi soal kegiatan dakwah dan ide Khilafah. Dakwah adalah kegiatan yang mulia, kewajiban setiap muslim. Hizbut Tahrir bagian dari kelompok Islam sungguh-sungguh melaksanakanperintah Allah dan Rasul-Nya.
Dalam dakwahnya, lanjut Ismail, HTI menyampaikan ajaran Islam, seluruh ajaran Islam dari A sampai Z kepada umat Islam. "Dari akidah, ibadah, pakaian, muamalah, juga ekonomi, sosial, budaya, politik, dan khilafah sebagai bagian dari ajaran Islam. Kita tidak mau Khilafah dipersalahkan,” ucapnya.
Terkait putusan ini, Ismail menilai bahwa keputusan Pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir adalah sebuah kezaliman. HTI menolak keras kezaliman tersebut, HTI akan mengajukan upaya banding. (bilal/voa-islam)