JAKARTA (voa-islam.com)- Ketua DPP HTI, ustaz Rokhmat S. Labib merespon keputusan eksepsi pencabutan badan hukum PTUN beberapa hari lalu. Menurut dia, putusan PTUN tersebut tidak membuat kegiatan HTI berhenti.
“Sehingga sebenarnya, apa yang disampaikan oleh Prof. Yusril, andai status badan hukum itu dicabut kemudian tidak menghalangi sebuah organisasi mengadakan kegiatannya. Apalagi kegiatan itu adalah dakwah,” katanya, Selasa (8/5/2018), di Jakarta.
Menurut dia, dakwah diperlukan, apalagi untuk Indonesia yang situasinya dianggap kurang baik. “Dakwah itu kan menuju orang ke kebaikkan. Dan justru inilah yang diperlukan oleh negeri ini.
Negeri ini sudah seperti ini, berbagai macam problem yang terjadi. Dan apakah kemudian apakah dibiarkan mereka melakukan berbagai macam kemungkaran seperti ini?” tambahnya jelas.
Melihat alasan tersebut, untuk itu kegiatan HTI ia katakan akan tetap berjalan. “Justru kita ini datang untuk mencegah, melarang kemungkaran itu agar tidak berlanjut, dan itulah sebenarnya yang mengakibatkan negeri ini mendapatkan murka dari Allah subhana wa ta’ala,” tutupnya. (Robi/voa-islam.com)