JAKARTA (voa-islam.com), Ketua Panja RUU Terorisme DPR-RI Raden Muhammad Syafi'i mengatakan salah satu Pekerjaan Rumah (PR) pemerintah adalah terkait dengan definisi terorisme.
Menurutnya, DPR sejauh ini sudah memiliki definisi terkait terorisme. Namun, pemerintah menolak definisi tersebut.
"Parahnya lagi, lembaga-lembaga di pemerintah juga tidak satu suara mengenai definisi yang bakal dipakai," kata pria yang akrab disapa Romo Syafi'i, dalam keterangan resminya, beberapa waktu lalu (13/5/2018).
Romo menambah bahwa Panglima TNI sudah mengusulkan definisi, begitupula Kapolri, dan Menteri Pertahanan juga sudah memberikan. Kemudian, lanjutnya, Panja DPR juga usulkan definisi dan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia ada juga standar tentang terorisme.
"Tapi, pemerintah tidak setuju ada definisi. Ini yang jadi persoalan,"katanya.
Selain itu, Romo juga menegaskan bahwa buntunya pembahasan RUU Terorisme, karena pemerintah lambat.
"Mentoknya pembahasan RUU Terorisme bukan karena DPR. RUU itu belum dapat disahkan karena Pemerintah yang lelet.
DPR sendiri sudah menyetujui seluruh point pasal yang ada dalam RUU tersebut," ucapnya.
Romo meminta agar Tim Panja Pemerintah didorong untuk segera menyelesaikan PR-PR yang disepakati dalam rapat-rapat Panja di DPR. Pemerintah sendiri yang belum menyelesaikan tugas-tugasnya.
"Kalau kemudian ada yang mengatakan DPR memperlambat pengesahan RUU ini, saya kira salah alamat. Justru yang belum siap itu Tim Panja Pemerintah,"ujarnya.
Romo meminta pemerintah mengoreksi timnya dan tidak mengalamatkan kelambatan tersebut kepada DPR. Kalau DPR, menurut Romo, sudah siap menyelesaikan. (voa-islam)