View Full Version
Jum'at, 18 May 2018

Terdakwa Kasus Bom Thamrin Dituntut Hukuman Mati

JAKARTA (voa-islam.com), Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Oman Rochman alias Aman Abdurrahman dengan hukuman mati. Pria yang akrab disapa Ustadz Aman itu dituntut dalam kasus dugaan keterlibatan serangan bom Thamrin yang menewaskan sejumlah orang.

Pembacaan vonis dilakukan di ruang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jumat, 18 Mei 2018, dan disiarkan secara live oleh sejumlah stasiun televisi.

"Menjatuhkan pidana kepada Oman Rochman alias Aman Abdurrahman dengan pidana mati," kata Jaksa Anita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).

Terdakwa dianggap melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Terdakwa juga dituntut telah menyampaikan kegiatan ceramah berupa rujukan kajian tauhid. JPU menganggap akibat kajian atau ajaran yang diberikan tentang syirik akbar atau syirik demokrasi mengakibatkan para pengikutnya terprovokasi dan mempunyai pemahaman radikal.

Jaksa juga meminta majelis hakim memutuskan memberi kompensasi bagi para korban akibat serangan teror terdakwa.

Dalam perjalanan hukumnya, terdakwa pernah ditangkap pada 21 Maret 2004, setelah terjadi ledakan bom di rumahnya di kawasan Cimanggis, Depok, terdakwa disebut-sebut sedang melakukan latihan merakit bom.

Pada Februari 2005, terdakwa divonis hukuman penjara selama 7 tahun. Selesai menjalani hukuman, pada Desember 2010 terdakwa kembali ditangkap karena dianggap terbukti membiayai pelatihan mikiter di Jalin Jantho, Aceh Besar, kemudian ditahan di LP Nusakambangan. 

Terdakwa lalu divonis 9 tahun penjara, hingga dinyatakan bebas di Hari Kemerdekaan. Namun terdakwa tidak bisa langsung bebas dan dipindahkan ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. (voa-islam)


latestnews

View Full Version