MEDAN (voa-islam.com) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Utara dikecam banyak pihak khususnya umat Islam. Pasalnya lembaga yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ini mengeluarkan surat edaran yang alih-alih meredakan tensi panas dalam pilkada Sumatera Utara, namun justru memicu polemik yang justru semakin memanaskan situasi.
Dalam surat bernomor B-1601/K.Bawaslu-Prov.SU/P.M.00.01/05/2018 tanggal 16 Mei 2018, Bawaslu Sumut membuat aturan berupa larangan yang tidak boleh dilakukan paslon, tim kampenye paslon hingga relawan paslon untuk melakukan beberapa hal selama bulan Ramadhan tahun ini.
Larangan itu antara lain:
Menanggapi surat edaran tersebut, DPD Gerindra Sumut menyebut surat Bawaslu itu merupakan sebuah penistaan terhadap agama Islam.
Wakil Ketua DPD Gerindra Sumut H Muhammad Subandi, seperti dikutip dari situs Gosumut.com, menegaskan bahwa bulan Ramadhan adalah bulan yang paling ditunggu-tunggu umat Islam sebagai bulan suci, bulan dimana umat Islam diwajibkan untuk melakukan ibadah puasa dan segala bentuk kebaikan dilipatgandakan pahalanya oleh Allah SWT.
Kata Subandi, di bulan Ramadhan ini kita diwajibkan berpuasa, infak dan bersedekah, mengeluarkan zakat, dan saling mengingatkan antar sesama.
Kewajiban umat Islam yang sudah ditentukan oleh Allah SWT tersebut ternyata tidak sejalan dengan aturan yang dibuat Bawaslu Sumut.
"Inikan sangat aneh, kok Bawaslu sampai ngurusi orang yang beribadah, dan melarang-larang orang bersedekah, zakat, dan lain sebagainya," tuturnya.
Dijelaskannya, jangan karena Pemilihan Gubernur Sumut (Pilgubsu), ibadah kita dibatasi, dan tidak boleh Bawaslu membuat aturan melampaui kewenangannya.
"Ya Bawaslu tugasnya mengawasi saja, jangan sampai melarang orang beribadah dan berbuat kebaikan. Jangan pula karena Bawaslu, orang yang biasa kita santuni jadi kehilangan haknya sebagai fakir miskin yang biasa kita santuni," katanya.
Subandi mencontohkan, beberapa hal yang akan mengganggu jalannya ibadah puasa karena aturan Bawaslu tersebut. Misalnya, ada ustad yang merupakan tim sukses paslon tertentu dan aktif memberi tausiyah, apa karena Pilgubsu ustad tersebut tidak boleh ceramah lagi. Apa hina kali rupanya yang jadi tim sukses itu, sehingga untuk memberi tausiyah pun kita diharamkan.
Lalu ada di kampung kita orang susah, sementara kita sudah niatkan memberi zakat ke mereka, tapi karena aturan Bawaslu, mereka tidak jadi dapat zakat oleh kita.
"Apa salahnya orang susah itu, sehingga merekapun dapat imbas dari peraturan Bawaslu yang zholim tersebut," sebutnya.
Subandi sangat mengutuk keras aturan yang dibuat Bawaslu tersebut. Sebagai umat Islam, dirinya tersinggung dan aturan Bawaslu tersebut jelas sudah melampaui kewenangan dan membatasi orang beribadah.
"Komisonier Bawaslu Sumut jangan bertindak seolah seperti Nabi atau wakil Allah yang membuat aturan seolah niat ibadah umat Islam kotor dan harus dibatasi," katanya.
Senada dengan DPD Gerindra, Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Sumut, bersama Ormas Islam lainnya, akan menggelar aksi mengepung kantor Bawaslu Sumut pada Selasa (22/5/2018) mendatang.
"Nanti Insyaallah bersama Ormas Islam lainnya, kita akan long march dari Masjid Al Jihad menuju kantor Bawaslu Sumut pada Selasa 22 Mei 2018," ujar Zulchairi, di Posko Pemenangan Eramas, Jalan A Rivai, Medan, Sabtu (19/5/2018), lansir Tribunnews.
Tak hanya itu, ia juga mengungkapkan pihaknya akan mengambil tindakan tegas. Dengan melaporkan Bawaslu ke Mapolda Sumut. Karena dianggap surat yang telah beredar mengandung unsur penistaan kepada agama Islam.
"Ada poin-poin dalam surat edaran tersebut yang menurut hemat kami diduga kuat menistakan agama Islam. Maka kami memutuskan kasus tersebut untuk dilaporkan ke Polda Sumatera Utara," tandas Zulchairi.[fq/voa-islam.com]