View Full Version
Rabu, 30 May 2018

Tak Bersalah, Alfian Tanjung Divonis Bebas

JAKARTA (voa-islam.com)—Alfian Tanjung terdakwa pada kasus cuitan tentang PKI divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018). 

Vonis bebas diucapkan Hakim Ketua Dedi Fardiman dan sontak disambut pekikan takbir massa pendukung Alfian yang memadati PN Jakarta Pusat. 

Dalam kasus itu, Alfian Tanjung dilaporkan karena cuitan yang menyebut "PDIP yang 85 persen isinya kader PKI mengusung cagub antiIslam" di akun Twitternya @Alfiantmf dengan menyertakan #GanyangPKI pada sekitar tanggal 25 Januari 2017. 

Alfian dituntut melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan tuntutan 3 tahun penjara.

Dalam persidangan, Alfian mendatangkan dua saksi meringankan yaitu Kivlan Zein dan Yusril Ihza Mahendra. Keduanya meminta hakim untuk membebaskan Alfian Tanjung dari segala tuduhan. Sementara saksi memberatkan adalah Sekjen PDIP Hasto Kristyanto yang tak terima disebut 85% kader PDIP adalah PKI. 

Alfian mengaku cuitannya itu berasal dari kekhawatiran atas isu kebangkitan PKI di Indonesia yang disebutnya bukan isapan jempol. Alfian menyodorkan buku karya kader PDIP, Ribka Tjiptaning yang berjudul "Aku Bangga Jadi Anak PKI", dan menyebut PDIP punya kerja sama dengan Partai Komunis China (PKC). 

Namun hal itu dibantah Sekjen PDIP Hasto Kristyanto dalam persidangan. Hasto justru menyebut PDIP dirugikan karena cuitan Alfian bisa mempengaruhi suara parpol dalam menghadapi Pilkada serentak 2018.* [Dbs/Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version