View Full Version
Ahad, 08 Jul 2018

Ustadz Farid Okbah: Dai Parmusi Harus Masuk Golongan Ini

JAKARTA (voa-islam.com), Wakil Lembaga Dakwah Parmusi (LDP) Ustadz Farid Ahmad Okbah mengatakan bahwa para dai Parmusi akan masuk surga jika masuk ke dalam lima golongan. Kelima golongan tersebut, menurutnya, dipaparkan dalam Al-Quran Surah Ali Imran ayat 133-134.

Hal itu disampaikannya saat memberikan taushiyah dalam acara Silaturahim Idul Fitri dan Rakornas Jambore Dai Nasional Parmusi di Hotel Mercure Jakarta.

“Yang pertama, surga diberikan untuk orang-orang bertakwa. Oleh karenanya, taatilah Allah jangan memusuhi. Bersyukurlah kepada Allah jangan ingkar, dan selalu ingatlah kepada Allah jangan lupa,” ungkapnya.

Golongan kedua, lanjutnya, surga diberikan kepada orang-orang yang berkorban dengan hartanya. Mereka adalah orang-orang yang menafkahkan hartanya, baik ketika lapang maupun sempit.

“Sayangnya, orang-orang Indonesia itu pelit. Penerimaan zakat nasional dari tahun ke tahun jauh dari yang ditargetkan. Kita harus introspeksi,” tegasnya.

Adapun golongan ketiga, kata Ustadz Farid, adalah mereka yang mampu mengendalikan emosinya. Orang-orang di kelompok ini tidak mudah mengumbar amarahnya.

“Kaum perempuan itu lebih mudah emosional, mudah marah, daripada laki-laki yang lebih mengandalkan akal. Makanya Allah sangat suka pada perempuan yang bisa mengendalikan marahnya dengan rasionalitasnya,” jelasnya.

Sementara golongan keempat adalah orang-orang yang mudah memaafkan orang lain. Mereka tidak menyimpan dendam, hatinya bersih.

“Dan kelima, golongan orang-orang yang suka berbuat kebaikan. Mereka ini senang membantu siapapun,” ungkapnya.

Dalam dua ayat ini, jelasnya, hanya satu golongan yang menunaikan hak Allah. Mereka itu orang-orang yang bertakwa.

“Sisanya adalah orang-orang yang menunaikan hak untuk makhluk Allah. Inilah pentingnya kita, para kader dan dai Parmusi untuk berkontribusi bagi umat dan bangsa ini, terutama untuk menuntaskan kemiskinan yang ekstrem,” tandasnya. (bil/voa-islam)


latestnews

View Full Version